Depok | VOA – Samsat Depok II Cinere memberikan kesempatan emas kepada masyarakatnya untuk membayar pajak kendaraan tanpa beban denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) melalui program pemutihan yang telah diperpanjang hingga 16 Desember 2023.
Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere, Enih Srimurni, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. “Ayo masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, untuk memanfaatkan program ini. Periode pembayaran diperpanjang mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” ujarnya di kutip pada Sabtu (11/11/2023)
Program ini tidak hanya menawarkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, tetapi juga memberikan keringanan untuk tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Enih menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon program BBNKB II, baik plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat. Dokumen yang dibutuhkan antara lain e-KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, dan bukti pengalihan kepemilikan.
“Kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti cek fisik kendaraan, dan fotokopi berkas. Siapkan berkas yang dibutuhkan, dan masyarakat dapat mengurus sendiri ke Samsat,” jelasnya.
Dengan tegas, Enih menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraan. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya berdampak pada potensi pendapatan pajak daerah, tetapi juga dapat menjadi acuan perbaikan data saat kendaraan pindah kepemilikan.
“Kami harap, masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan,” tutup Enih, memberikan harapan agar program ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan kemajuan pajak daerah secara keseluruhan.
Program ini tidak hanya memberikan keuntungan finansial tetapi juga menciptakan kesadaran akan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak demi kemajuan bersama.(Er)