Depok | VoA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 4,2 Triliun pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok pada Rabu, 22 November 2023. Keputusan ini diambil dalam rangka persetujuan terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Depok untuk Tahun Anggaran 2024.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengungkapkan bahwa selama pembahasan APBD oleh DPRD Kota Depok, perlu mempertimbangkan peraturan tahun anggaran 2024.
“Selama pembahasan (APBD oleh DPRD) menjadi pertimbangan peraturan tahun anggaran 2024, tahun 2024 ada pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi warga Kota Depok,” ujar Kiai Idris, dikutip pada Senin (04/12/2023)
Wali Kota Idris menyoroti pentingnya APBD tahun 2024 terkait dengan Pemilu yang dijadwalkan pada tahun tersebut. Ia menyebut bahwa untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan baik, kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan diperlukan, disertai dengan alokasi anggaran yang memadai, yang telah diakomodasi dalam Raperda yang baru disetujui.
Menurut Idris, APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang diatur melalui peraturan daerah. Dokumen ini menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 ini mengikuti Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan (APBD) dan Belanja Daerah yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 15 tahun 2023.
Raperda APBD 2024 akan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) sebagai perwakilan Pemerintah Pusat untuk proses evaluasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselarasan prioritas kota dengan prioritas provinsi dan nasional, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya untuk memastikan bahwa Raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya
Wali Kota Depok juga menegaskan komitmen bersama dalam proses pembangunan Kota Depok, khususnya terkait APBD Kota Depok 2024. Kolaborasi antara DPRD, Badan Anggaran (Banggar), dan Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kota Depok diharapkan dapat mengawasi pembangunan pelayanan publik dengan baik.
“Suatu proses untuk pembangunan tahun 2024 direncanakan dengan baik,” tutupnya. (ed/sr)