Depok | VoA – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok baru-baru ini mengumumkan penyerahan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Salah satunya yakni TPUI Caringin Kekupu, Rangkapan Jaya, Depok untuk pembangunan pendopo.
Namun, kunjungan tim Voa.co.id ke lokasi tersebut mengungkap fakta yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan. Adanya dugaan realisasi pemanfaatan dana hibah yang tak sesuai regulasi yang ada lantaran di awal dana hibah untuk pembangunan namun informasi yang didapat, pelaksanaan lapangan berubah menjadi kegiatan rehabilitasi
Item kerja di lapangan yang diduga tidak sesuai itu terlihat dari item kerja dibagian atap bangunan yang semula sebagai mushola menjadi pendopo. Di lokasi juga tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan pembangunan pendopo lantaran aktivitas kerja lapangan hanya berupa penggantian atap bangunan mushola menjadi atap pendopo serta pengecetan ulang
Aktivitas kerja rehabilitasi dari dana hibah sebesar Rp. 50 juta untuk pembangunan Pendopo di area makam itu dibenarkan Ketua RW setempat.
“Iya, saya juga ikut mengawasi proses kerja di lapangan. Awalnya bangunan mushola diubah jadi pendopo,” kata Ketua RW yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (07/12/2023)
“Pencairan uang saya sendiri yang ambil di BJB dengan menyerahkan bukti nomor rekerning bersama,” sambungnya.
Menurutnya, anggaran hibah dari Pemkot Depok tersebut juga tidaklah cukup untuk merehab Mushola TPUI Caringin menjadi pendopo.
“Dananya juga masih kurang jauh, makanya saya ajak patungan para RT, satu RT sebesar Rp, 1 juta,” bebernya.
Menyikapi di ubahnya fungsi mushola menjadi padepokan tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemakaman, Mohammad Ihsan, tidak dapat dijumpai di kantornya, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapatkan balasan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok baru-baru ini mengumumkan penyerahan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Depok. Hibah tersebut mencakup 20 mobil jenazah dan dua proyek pembangunan makam wakaf.
Kepala Disrumkim Dadan mengatakan dana hibah dari Pemkot Depok diberikan untuk kepentingan masyarakat antara lain, kepentIngan DKM dan untuk pembangunan pendopo di TPU, untuk lima mobil jenazah dan pembangunan pendopo wakaf TPU telah diserahkan pada tanggal 28 November lalu.
Setiap penerima hibah dikabarkan menerima uang tunai sebesar Rp. 250 juta untuk pembelian mobil jenazah, sementara pembangunan makam wakaf diberikan hibah senilai Rp. 50 juta. (ed/sn)