close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

29.9 C
Jakarta
Jumat, Januari 17, 2025

Kejari Depok Dukung Pembangunan dengan Pendampingan Hukum dan Kolaborasi Efektif

spot_img

Depok | VoA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok, Silvia Desty Rosalina, menggarisbawahi peran krusial yang dimainkan oleh Kejaksaan dalam mengawal dan mendukung pembangunan di Kota Depok. Sebagai mitra pemerintah setempat, Kejaksaan menempatkan diri sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum, memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu bentuk kontribusi utama Kejaksaan adalah memberikan legal opinion atau pendapat hukum serta legal assistance atau pendampingan hukum terhadap kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Depok. Dalam konteks ini, legal opinion diberikan untuk memberikan pandangan hukum terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan di masa depan. Sementara itu, legal assistance diberikan untuk memberikan dukungan hukum dalam kegiatan yang sedang berlangsung.

Baca juga:  Sosialisasi Teknologi Pertanian Sebagai Upaya Peningkatan Panen Padi untuk Mewujudkan Program Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

“Saat memberikan legal opinion, kami memberikan pandangan hukum yang jelas terkait rencana kegiatan yang akan dijalankan Pemkot Depok. Kami juga memberikan bantuan hukum dalam kegiatan yang sedang berlangsung, baik sebagai penggugat maupun tergugat,” ungkap Silvia Desty Rosalina dalam pemaparannya dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan Kota Depok Tahun 2024, di Ballroom Savero, Margonda, Senin (08/01/24)

Tak hanya itu, Kejaksaan juga turut aktif dalam memberikan pendampingan dalam pemulihan aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok. Proses pemulihan aset ini mencakup penelusuran hingga pada pengembalian aset yang mungkin telah dikuasai oleh oknum tidak bertanggung jawab atau pihak ketiga.

Baca juga:  Pengakuan Mengejutkan Yusra Amir di Sidang Kasus Penipuan Rp. 2 Miliar terungkap Fakta Baru

“Pendampingan dalam pemulihan aset mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari penelusuran aset hingga pada tahap pengembalian aset. Ini penting, terutama ketika aset yang dimiliki oleh Pemkot Depok sudah berpindah tangan ke pihak ketiga yang tidak berwenang. Kejaksaan berkomitmen untuk mengembalikan aset tersebut ke negara, menciptakan inventaris yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Baca juga:  Sidang Yusra Amir, Saksi Tineke Sebut Ada Cicilan Pembayaran kepada Daud Kornelius Komarudin

Silvia Desty Rosalina juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Depok agar pembangunan yang diharapkan dapat terus terwujud. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis guna menjaga keberlanjutan dan keseimbangan antara kemajuan pembangunan dengan penegakan hukum yang berkualitas.

“Melalui kolaborasi yang solid, Kejaksaan dan Pemkot Depok dapat bersinergi dalam menciptakan pembangunan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Kejaksaan siap terus memberikan kontribusi maksimal untuk mendukung visi pembangunan Kota Depok menuju masa depan yang lebih baik,” tutupnya. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait