Tangerang | VoA – Proyek Pemagaran Kantor Desa Sidoko menjadi sorotan media karena diduga melanggar aspek Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketidakberadaan Papan Informasi Proyek (PIP), yang seharusnya menjadi kewajiban sesuai dengan Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012.
Menurut regulasi tersebut, setiap proyek pembangunan fisik yang didanai oleh negara harus menyertakan PIP yang berisi informasi penting seperti jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan. Namun, dalam proyek ini, ketidakberadaan PIP menjadi sorotan utama.
Saat diwawancarai, seorang pekerja proyek mengaku tidak mengetahui alasan ketidakberadaan PIP. “Saya tidak tahu, pak. Coba tanyakan langsung kepada Kepala Desa Sidoko,” ujar salah satu tukang yang enggan disebutkan namanya, Minggu (14/01/2024)
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sidoko, H Subarta, melalui WhatsApp menghasilkan jawaban yang mengejutkan. H Subarta mengakui bahwa Pemagaran Kantor Desa Sidoko tidak memasang PIP karena proyek ini didanai menggunakan dana pinjaman, bukan dari anggaran dana Desa atau pusat.
“Memang benar, pemagaran kantor Desa Sidoko tidak ada papan informasi proyek karena bukan dari anggaran dana Desa atau anggaran dari pusat. Itu saya pakai dana hasil dari hutang untuk menalangi biaya pemagaran karena kalau tidak buru-buru dipagari, takutnya ada hal yang tidak diinginkan,” ungkap H Subarta.
H Subarta menjelaskan bahwa di dalam kantor Desa terdapat banyak aset yang perlu diamankan, dan Pemerintah Desa Sidoko mencari dana talangan untuk memagari kantor Desa guna melindungi aset tersebut. Oleh karena itu, absennya PIP dikarenakan sumber dana yang bukan berasal dari anggaran dana Desa, melainkan dari pinjaman.
Kondisi ini dianggap aneh karena pemagaran kantor Desa seharusnya menggunakan anggaran yang transparan dan akuntabel. Dengan menggunakan dana pinjaman, proyek ini mengundang kontroversi terkait manajemen keuangan dan pemenuhan kewajiban publik. Kejelasan seputar proyek ini menjadi penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa Sidoko. (saepuin)
Sampai saat ini saya salah satu dari tukang pembangunan pagar di desa sidoko itu belum mendapatkan gajih selama bekerja di situ