Jakarta | VoA – Dengan penuh syukur, Nur Alam, yang sebelumnya menjadi terpidana dalam kasus korupsi izin tambang, akhirnya berhasil keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Perjalanan hukum Nur Alam dimulai pada tanggal 5 Juli 2017 ketika ia ditahan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus korupsi tersebut.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menaikkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara, termasuk pencabutan hak politiknya.
Namun, di Mahkamah Agung (MA), hukuman Nur Alam akhirnya dikurangi kembali menjadi 12 tahun, setelah hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi, sementara Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Upaya Nur Alam untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ternyata tidak membuahkan hasil.
Mantan Gubernur dua periode itu dinyatakan bersalah karena disebut telah menyalahgunakan wewenangnya, merugikan negara sebesar Rp4.325.130.590.137.
Menurut Kusnali, Kadivpas Kemenkumham Jabar, Nur Alam telah menjalani pembebasan bersyarat.
“Ter-info minggu ini, untuk pastinya nanti kami konfirmasi kembali,” ujar Kusnali, Senin (15/1/2024), dikutip.
Pada Selasa, 16 Januari 2024, Nur Alam dipastikan bebas. Namun, ia masih harus melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya berakhir.
Terdapat unggahan dari akun TikTok @rasyid1976 yang memperlihatkan momen kebebasan Nur Alam setelah menghirup udara bebas.
Saat ini, Nur Alam telah kembali ke kediamannya di Jakarta dan berencana untuk pulang ke Kota Kendari pada tanggal 18 Januari 2024.
Dalam video tersebut, Nur Alam terlihat duduk di ruang makan bersama sang istri, Tina Nur Alam, mengenakan hoddie berwarna biru, dengan rambut yang lebih gelap. Ia menyapa pendukungnya dengan singkat, “Assalamualaikum sampai ketemu di Kendari.”
Sang istri, Tina Nur Alam, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebebasan suaminya, yang juga akan segera kembali ke Kota Kendari. “Alhamdulillah, syukur, tambah sehat,” ujar Tina Nur Alam.
Wakil Bupati Konawe Selatan, Rasyid, menginformasikan bahwa Nur Alam memiliki rencana untuk bertemu pendukungnya. “Insyaallah tunggu tanggal 18 di Kendari, kalau mau bertemu dengan (mantan) Pak Gubernur, kita lepas kangen ‘Di Vonis Salah Dipaksa Salah’,” kata Rasyid. (Ns)