Depok | VoA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersiap menghadapi tugas yang menantang karena mengemban tanggung jawab mengawasi masa tenang menjelang pemilu 2024. Masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari, akan diawasi secara khusus oleh Bawaslu untuk memastikan lingkungan pemilu yang adil dan tidak memihak.
Dedi Muliana, Ketua Pawascam Cilodong, menegaskan larangan kegiatan kampanye pada masa tenang. Ia menyatakan keprihatinannya mengenai maraknya berbagai bentuk kampanye meskipun ada peraturan yang ada. Bahkan, menurut Dedi, kehadiran spanduk dan baliho pada periode tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan masa tenang.
“Tantangan kita adalah memantau realisasi pelaksanaan kampanye pada masa tenang, tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Dedi, Jumat (2/9/2024).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Dedi menjelaskan bahwa mereka akan melakukan latihan kesiapan, termasuk mengadakan rapat kewaspadaan dan patroli di berbagai lokasi untuk meningkatkan kesadaran tentang larangan berkampanye pada masa tenang.
Dalam persiapan pengawasan TPS, kesiapan personel menjadi prioritas. Sejak 21 Januari, 453 pengawas TPS yang ditunjuk secara khusus telah resmi dilantik. Tugas utama mereka adalah memantau kegiatan selama masa tenang. Dedi menekankan pentingnya menjaga kepatuhan ketat terhadap peraturan di masa kritis ini, dan menyoroti kebijakan nol toleransi yang diterapkan dewan.
“Masa kampanye sebelum masa tenang seharusnya memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk memaksimalkan upayanya. Kami akan mengambil tindakan tegas, tegas sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Selama tiga hari masa tenang tersebut, Bawaslu berencana melakukan sosialisasi rekomendasi pencabutan perlengkapan kampanye. Seringkali peserta pemilu mengabaikan pemindahan materi kampanye setelah masa kampanye resmi berakhir. Bawaslu bertujuan untuk mengatasi hal ini dengan meningkatkan kesadaran dan memastikan kepatuhan.
Dedi menyimpulkan dengan menekankan dampak buruk politik uang, dengan menyatakan bahwa sanksi pidana, termasuk penjara hingga tiga tahun, dapat dikenakan. Ia menjelaskan bahwa politik uang tidak hanya sekedar transaksi moneter, tetapi juga mencakup berbagai bentuk bujukan.
Ketika Bawaslu bersiap menghadapi tantangan ke depan, komitmen mereka untuk menegakkan integritas proses pemilu tetap teguh, dengan janji untuk menegakkan hukum dengan tegas untuk memastikan pemilu yang adil dan transparan. (ed)