Jakarta | VoA – Perselisihan antara PT Prabu Budi Mulia dan PT Kencana Graha Optima dalam proyek pembangunan apartemen di Mangkuluhur City Jakarta, telah menjadi sorotan dalam ranah hukum. Proyek yang semula direncanakan sebagai kemitraan antara dua perusahaan ini berubah menjadi sengketa serius yang berujung pada proses hukum yang panjang.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pukulan telak bagi PT Kencana Graha Optima. Namun, seperti seekor harimau yang tidak menyerah begitu saja, perusahaan ini memilih untuk tidak berdiam diri. Mereka mengangkat bendera perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengharapkan keadilan akan berpihak pada mereka. Namun, harapan itu tampaknya pupus saat putusan banding yang dijatuhkan pada tanggal 5 Maret 2024, menegaskan kekalahan PT Kencana Graha Optima.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. yang dikeluarkan pada 3 Maret 2024. Pemohon banding, PT Kencana Graha Optima, dinyatakan kalah dalam upaya mereka untuk membalikkan keputusan pengadilan sebelumnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan:
Menerima permohonan banding dari PT Kencana Graha Optima, yang awalnya merupakan tergugat dalam perkara tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 20 Desember 2023 yang menjadi objek banding.
Membebankan biaya perkara pada PT Kencana Graha Optima dalam kedua tingkat peradilan. Biaya ini ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk tingkat banding.
Untuk diketahui, pada tahun 2011, kedua perusahaan sepakat untuk bekerja sama dalam pembangunan proyek apartemen di Mangkuluhur City. PT Prabu Budi Mulia menyediakan lahan untuk proyek tersebut, sementara PT. Kencana Graha Optima bertanggung jawab atas pembangunan dan pembiayaan dua gedung apartemen. Namun, permasalahan muncul ketika PT Kencana Graha Optima menambahkan pembangunan hotel “Regent” di Tower A, serta podium dan fasilitas hotel lainnya tanpa persetujuan dari PT Prabu Budi Mulia.
Hasil realisasi fisik proyek menunjukkan bahwa luas bangunan yang sebenarnya melebihi dari yang telah disepakati dalam perjanjian. PT Prabu Budi Mulia, sebagai pemilik lahan, mengklaim bahwa mereka memiliki hak atas sebagian dari luas total bangunan yang dibangun. Namun, PT Kencana Graha Optima tidak menyerahkan hak tersebut sesuai dengan perjanjian, yang mengakibatkan timbulnya konflik.
Setelah serangkaian pertemuan yang tidak menghasilkan penyelesaian, PT Prabu Budi Mulia memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2023. Pada Desember 2023, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan bahwa PT Kencana Graha Optima bersalah atas wanprestasi dan memerintahkan mereka untuk menyerahkan hak PT Prabu Budi Mulia atau membayar kerugian yang telah ditetapkan.
Namun, PT Kencana Graha Optima tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Maret 2024, pengadilan tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan negeri yang mengabulkan gugatan PT Prabu Budi Mulia. (Lh)