close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.9 C
Jakarta
Selasa, Oktober 15, 2024

PT Kencana Graha Optima Kalah Banding, PT DKI Jakarta Menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan Terkait Pembangunan Apartemen di Mangkuluhur

spot_img

Jakarta | VoA – Perselisihan antara PT Prabu Budi Mulia dan PT Kencana Graha Optima dalam proyek pembangunan apartemen di Mangkuluhur City Jakarta, telah menjadi sorotan dalam ranah hukum. Proyek yang semula direncanakan sebagai kemitraan antara dua perusahaan ini berubah menjadi sengketa serius yang berujung pada proses hukum yang panjang.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pukulan telak bagi PT Kencana Graha Optima. Namun, seperti seekor harimau yang tidak menyerah begitu saja, perusahaan ini memilih untuk tidak berdiam diri. Mereka mengangkat bendera perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengharapkan keadilan akan berpihak pada mereka. Namun, harapan itu tampaknya pupus saat putusan banding yang dijatuhkan pada tanggal 5 Maret 2024, menegaskan kekalahan PT Kencana Graha Optima.

Baca juga:  Kecerdasan Intelektual, Kecerdasan Emosional Serta Kecerdasan Secara Spiritual Merupakan Kiat Meraih Sukses

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel. yang dikeluarkan pada 3 Maret 2024. Pemohon banding, PT Kencana Graha Optima, dinyatakan kalah dalam upaya mereka untuk membalikkan keputusan pengadilan sebelumnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan:

Menerima permohonan banding dari PT Kencana Graha Optima, yang awalnya merupakan tergugat dalam perkara tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 20 Desember 2023 yang menjadi objek banding.
Membebankan biaya perkara pada PT Kencana Graha Optima dalam kedua tingkat peradilan. Biaya ini ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk tingkat banding.

Baca juga:  Ramadhan 1445 H, Lima Kegiatan Unggulan Dinas Pendidikan Kota Depok

Untuk diketahui, pada tahun 2011, kedua perusahaan sepakat untuk bekerja sama dalam pembangunan proyek apartemen di Mangkuluhur City. PT Prabu Budi Mulia menyediakan lahan untuk proyek tersebut, sementara PT. Kencana Graha Optima bertanggung jawab atas pembangunan dan pembiayaan dua gedung apartemen. Namun, permasalahan muncul ketika PT Kencana Graha Optima menambahkan pembangunan hotel “Regent” di Tower A, serta podium dan fasilitas hotel lainnya tanpa persetujuan dari PT Prabu Budi Mulia.

Hasil realisasi fisik proyek menunjukkan bahwa luas bangunan yang sebenarnya melebihi dari yang telah disepakati dalam perjanjian. PT Prabu Budi Mulia, sebagai pemilik lahan, mengklaim bahwa mereka memiliki hak atas sebagian dari luas total bangunan yang dibangun. Namun, PT Kencana Graha Optima tidak menyerahkan hak tersebut sesuai dengan perjanjian, yang mengakibatkan timbulnya konflik.

Baca juga:  Bantuan dari AKSI dan Keluarga Besar SIT Ruhama untuk Palestina di Penghujung Ramadhan 1445H

Setelah serangkaian pertemuan yang tidak menghasilkan penyelesaian, PT Prabu Budi Mulia memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2023. Pada Desember 2023, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut, menyatakan bahwa PT Kencana Graha Optima bersalah atas wanprestasi dan memerintahkan mereka untuk menyerahkan hak PT Prabu Budi Mulia atau membayar kerugian yang telah ditetapkan.

Namun, PT Kencana Graha Optima tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Maret 2024, pengadilan tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan negeri yang mengabulkan gugatan PT Prabu Budi Mulia. (Lh)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...

Tahanan Kasus Tipu Gelap Polsek Dukuh Pakis Kabur, Empat Polisi Diperiksa Propam Polrestabes Surabaya

Surabaya | VoA - Saat kepolisian sibuk mengamankan arus mudik dan arus balik lebaran 2024, seorang tahanan Polsek Dukuh Pakis kabur pada Jumat (12/04/2024)...
Berita terbaru
Berita Terkait