Bogor | VoA – Bagi pengusaha properti, seperti perumahan wajib menyediakan fasilitas umum dan sosial atau dikenal juga dengan istilah (fasum-fasos).
Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area perumahan. Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut.
Pemerintah pun sudah mengatur dan menerapkan aturan terkait fasum perumahan. Salah satu aturan terkait fasum perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.
Di dalam UU tersebut sudah dijelaskan, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan untuk kepentingan umum.
Berbeda dengan Desa Cilebut Timur yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada 2018 silam Kepala Desa Arwanih (almarhum) Cilebut Timur membangun kios di atas lahan fasum Perumahan Bumi Pertiwi 1 RT 02/12 di samping bangunan Poskamdes.
Dengan adanya bangunan tersebut, warga merasa keberatan dengan didirikannya bangunan kios di atas lahan fasum, karena peruntukannya untuk kepentingan pribadi dan tidak ada manfaatnya untuk warga, awal dibangun bahkan tidak ada pemberitahuan kepada pengurus RT dan RW, ” ungkap salah satu warga Cilebut Timur kepada voa.co.id, Senin (22/04/24).
Kami coba temui Kepala Desa Muchtar Kelana di Kantor Desa, sebelum menjabat menjadi kepala Desa, beliau aktif sebagai Bendahara Desa waktu orangtuanya menjabat Kepala Desa Cilebut Timur.
Menurut Muchtar Kelana, bangunan kios yang berdiri di atas lahan fasum dibangun waktu orangtuanya menjabat Kepala Desa, dan bangunan itu bukan termasuk bangunan yang dibiayai oleh BUMDes.
Bangunan kios di atas lahan fasum dibangun oleh almarhum orang tua saya mas, itukan kosong mas, sudah satu tahun, mas kalau mau nyewa sini sama saya, ” ungkap Kades Muchtar Kelana kepada voa.co.id, di depan kantor Desa Cilebut Timur, Senin (22/04/24).
Tanah fasum atau singkatan dari “tanah fasilitas umum” merupakan lahan yang digunakan untuk membangun fasilitas publik atau infrastruktur sarana prasarana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara umum. (Lh)