Surabaya | VoA – Mantan Ketua DPD NasDem Kota Surabaya, Robert Simangunsong dilaporkan atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu, pada Senin (29/4).
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Ditreskrimsus, Unit IV Subdit IV Tipidter melakukan serangkaian Penyelidikan dan pada 14 Maret 2024 akhirnya menetapkan, terlapor ( Robert Simangungsong ) berstatus tersangka.
Surat tanggal 14 Maret 2024 menyebutkan” Ditreskrimsus Polda Jatim mengeluarkan surat penetapan tersangka dengan nomor : B/181/III/RES.2.4/2024/ Ditreskrimsus atas dugaan tindak pidana pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012.
Kasus ini bermula dari laporan Thio Trio Susantono kepada Polda Jatim pada tanggal 25 Januari 2023 melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan nomor LP/B/60/I/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Namun sayangnya meskipun statusnya tersangka, Robert belum ditahan dan masih terpantau bebas beraktivitas. Menyikapi hal ini pelapor Thio Trio Susantono, S.H mengajukan surat Permohonan Penahanan Tersangka, hingga ke Kapolda Jatim.
Selanjutnya, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Luthfie saat dikonfirmasi mengatakan akan meneruskan proses hukum sebagaimana layak mestinya.”Proses hukum berjalan. Pemberkasan juga sudah lengkap tinggal dinyatakan P- 21 dari Kejaksaan,” terangnya saat dihubungi melalui +62 812-1272X-XXX, Selasa (30/4/2024).
Disinggung terkait pelaku tidak ditahan, Luthfie mengatakan “Untuk masalah penahanan itu kewenangan subjektif. Maaf ya saya sekarang juga sedang rapat,” jelas Luthfie mengakhiri sambungan WhatsApss nya.
Lebih dalam, guna keseimbangan dalam pemberitaan, voa.co.id menghubungi Robert Simangungsong melalui salular +62 811-3344-XXX. Sayangnya Chat yang terkirim centang dua itu belum ditanggapi olehnya hingga berita ini ditayangkan. (okik).