Depok | VoA – Andi Tatang Supriyadi dan Muhammad Yunus Yunio selaku Kuasa Hukum Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya ke Polres Metro Depok, Rabu malam (08/05/2024).
Pelaporan tersebut terkait tersebarnya spanduk di beberapa wilayah Kota Depok yang bertuliskan tuduhan Hamzah sebagai “makelar perijinan” dan “menerima sogokan untuk melancarkan perizinan”
“Apa yang di lakukan pelaku bukan hanya sebuah serangan terhadap Hamzah secara personal, tetapi juga mencemarkan nama baik dan marwah DPRD Kota Depok,” ujar Andi Tatang Supriyadi.
Andi Tatang juga mengungkapkan bahwa meskipun spanduk-spanduk tersebut sudah tidak ada, namun rekaman CCTV Dinas Perhubungan bisa menjadi kunci untuk mengungkap pelaku.
“Laporan kami telah diterima Polres Metro Depok denganL P Nomor: STTLP/B/969/V/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Dan kami pastikan Pelaku pemasangan spanduk fitnah ketar-ketir dan tak akan bisa tidur nyenyak,” ucapnya dengan tegas.
Sementara itu, Muhammad Yunus Yunio menekankan seriusitas hukum dalam menangani kasus ini. Pelaku spanduk fitnah dijerat dengan Pasal 311 dan 310 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Kami sangat serius mencari dalang dari pencemaran nama baik ini. Karena dampaknya sangat masif bagi nama baik klien kami,” ungkapnya. (ed)