close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.1 C
Jakarta
Jumat, Mei 23, 2025
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Nama Baiknya Difitnah, Hamzah Lapor ke Polres Depok

spot_img

Depok | VoA –  Andi Tatang Supriyadi dan Muhammad Yunus Yunio selaku Kuasa Hukum Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah  melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya ke Polres Metro Depok, Rabu malam (08/05/2024).

Pelaporan tersebut terkait tersebarnya spanduk di beberapa wilayah Kota Depok yang bertuliskan tuduhan Hamzah sebagai “makelar perijinan” dan “menerima sogokan untuk melancarkan perizinan”

Baca juga:  Kecamatan Gunung Kaler Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2025

“Apa yang di lakukan pelaku bukan hanya sebuah serangan terhadap Hamzah secara personal, tetapi juga mencemarkan nama baik dan marwah DPRD Kota Depok,” ujar Andi Tatang Supriyadi.

Andi Tatang juga mengungkapkan bahwa meskipun spanduk-spanduk tersebut sudah tidak ada, namun rekaman CCTV Dinas Perhubungan bisa menjadi kunci untuk mengungkap pelaku.

“Laporan kami telah diterima Polres Metro Depok denganL P Nomor: STTLP/B/969/V/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Dan kami pastikan Pelaku pemasangan spanduk fitnah  ketar-ketir dan tak akan bisa tidur nyenyak,” ucapnya dengan tegas.

Baca juga:  Dinilai Ada Kecurangan, KPU Depok Diontrog Parpol

Sementara itu, Muhammad Yunus Yunio menekankan seriusitas hukum dalam menangani kasus ini. Pelaku spanduk fitnah dijerat dengan Pasal 311 dan 310 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan hukuman 4 tahun penjara.

“Kami sangat serius mencari dalang dari pencemaran nama baik ini. Karena dampaknya sangat masif bagi nama baik klien kami,” ungkapnya. (ed)

Baca juga:  Komitmen Komisi A DPRD Kota Depok, Akselerasi Kemajuan Kota dalam Ragam Bidang
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Ricco Ferdianto: Muda, Berani, Sukses! Mengukir Sejarah di Dunia Bisnis Indonesia

Depok | VoA - Kisah sukses tidak selalu dimulai dari usia tua. Ricco Ferdianto, seorang warga Kota Depok yang masih berusia 32 tahun, telah...
Berita terbaru
Berita Terkait