close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.2 C
Jakarta
Kamis, Januari 23, 2025

Konflik Kepemilikan Kios Pasar Agung Depok, Pedagang Gugat Pemkot

spot_img

Depok | VoA – Pasar Agung Depok, yang memiliki luas kurang lebih 10.400 meter persegi dan ratusan kios di dalamnya, kini menjadi sorotan karena konflik antara para pedagang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait kepemilikan pasar tersebut. Perkumpulan Pedagang Pasar Agung (P3A), melalui ketuanya, Sutisna, mengajukan gugatan terhadapĀ  Pemkot Depok dengan klaim bahwa para pedagang adalah pemilik sah dari kios-kios tersebut, bukan pemerintah.

Sutisna mengatakan bahwa Pasar Agung awalnya dibangun oleh investor swasta, dan kios-kios yang ada kemudian dijual kepada para pedagang. “Pasar Agung dibangun oleh investor swasta, dan kios-kiosnya dijual kepada para pedagang. Oleh karena itu, para pedaganglah yang menjadi pemilik sah kios-kios tersebut, bukan Pemkot Depok,” ujar Sutisna, Jumat (31/05/2024).

Baca juga:  Program Penurunan Stunting dapat Dijadikan Acuan, Sejalan Dengan Capaian Target Nasional Kabupaten PemalangĀ  Hingga 14% Pada Tahun 2024

Ia melanjutkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 143.

“Kami telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Depok atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pemkot Depok. Kami juga meminta Pemkot untuk menghentikan segala kegiatan, salah satunya adalah pendataan terhadap para pedagang,” tegas Sutisna.

Lebih cermat Sutisna menjelaskan, berdasarkan legal standing, pedaganglah yang menjadi pemilik Pasar Agung karena telah membeli kios-kios tersebut sesuai dengan pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang perjanjian jual beli.

Baca juga:  Evaluasi Pekerjaan Pembangunan dan Infrastruktur menjadi Catatan Penting dalam Rapat Kerja Komisi C

Sutisna juga menambahkan bahwa Pasar Agung pertama kali dibangun pada tahun 1979 oleh masyarakat setempat dengan pemilik tanah awal yaitu H. Naman, H. Zakariah, H. Saban, dan H. Nian.

Tanah tersebut kemudian dibeli oleh PT Damar Lestari Adi yang bertindak sebagai pengembang dan membangun pasar berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Pengembang kemudian menjual bangunan pasar kepada masyarakat, yaitu para pedagang Pasar Agung. Pada tahun 1999, pasar ini kembali dibangun oleh PT Bangun Prima Bina Sarana dan dijual kembali kepada pedagang.

Baca juga:  Transformasi Digital Pertanahan Depok, Indra Gunawan Perkenalkan STE

“Pembelian ini jelas, ada bukti-bukti kuitansi bahwa pedagang membeli kios dari pengembang,” tegas Sutisna.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin, menyatakan bahwa Pasar Agung adalah milik Pemkot Depok, dikutip.

Konflik ini masih berlanjut, dan hasil proses hukum akan menentukan siapa pemilik sah dari Pasar Agung. Para pedagang berharap keadilan berpihak pada mereka yang telah membeli dan mengelola kios-kios tersebut selama bertahun-tahun. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”Ā  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA -Ā Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

SurabayaĀ | VoA-Ā Di DPRDĀ Surabaya Dapil 1, politisi senior PDIĀ Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

SurabayaĀ | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait