Tangerang | VoA – Berita terkait bantahan dari Kepala Desa Cirumpak mengenai status domisili seorang warganya, Romlah, telah menarik perhatian publik dan instansi pemerintahan. Dalam pernyataannya, Kepala Desa Cirumpak, H. Ridwan, mengklaim telah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Tangerang terkait masalah domisili Romlah yang memerlukan surat pindah dari Cirebon, Jawa Barat.
Namun, Romlah (51) menegaskan bahwa dirinya masih terdaftar sebagai warga Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Saya masih tercatat sebagai warga Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dan saya berdomisili berdasarkan alamat e-KTP yang sah,” ujar Romlah melalui pesan Whatsapp, Rabu (12/06/2024)
Romlah juga menjelaskan bahwa meskipun tempat tinggalnya tidak layak huni, dia tetap merupakan warga yang berdomisili di Kampung Pinggir Kali RT 010/003 Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Jika saya harus minta surat pindah dari Cirebon, itu sangat berlebihan. Saya sudah memiliki e-KTP warga Desa Cirumpak dan tercatat di Disdukcapil,” tambahnya.
Sementara itu, bantahan dari H. Ridwan, yang menyatakan telah berkoordinasi dengan Disdukcapil, dibantah oleh Wisnu Wardhana, Kabid Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Menurut Wisnu, berdasarkan data kependudukan, Romlah masih berdomisili di Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Saya mendapat informasi dari media online mengenai Romlah, warga Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo. Dalam catatan kependudukan kami, Romlah masih berdomisili di Desa Cirumpak,” kata Wisnu, Kamis (13/06/2024)
Wisnu juga menjelaskan bahwa data terbaru Romlah belum bisa dikeluarkan karena data tersebut terhapus oleh pusat dan masih dalam proses pemulihan. Namun, status Romlah tetap sebagai warga Kabupaten Tangerang, dan tidak memerlukan surat pindah dari Cirebon, Jawa Barat.
Hasil koordinasi dengan Disdukcapil dan keterangan dari Romlah menunjukkan bahwa identitas Romlah masih tercatat jelas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang sesuai dengan tempat tinggalnya berdasarkan e-KTP. (Saep)