Jakarta | VoA – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, melantik 94 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih yang baru dilantik ini akan bertugas di wilayah Kelurahan Utan Panjang, mencakup 10 RW, untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah, Senin (24/06/2024)
Tugas mereka adalah memastikan data pemilih yang telah terdaftar tetap valid dan mencatat pemilih baru yang telah berusia 17 tahun untuk Pilkada serentak yang akan diadakan pada 27 November 2024.
Pelantikan Pantarlih yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Utan Panjang dihadiri oleh Lurah Utan Panjang, Gatra Pratama Putra, beserta para ASN, Babinsa Rivai Sianipar, Babinkamtibmas Kosim, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), tokoh agama, dan FKDM.
Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua PPS Muhammad Jamaludin, serta disaksikan oleh perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sutejo. Setelah upacara pelantikan, para Pantarlih diambil sumpahnya di bawah kesaksian pemuka agama Islam dan Kristen.
Pengambilan sumpah ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 306 tanggal 24 Juni 2024 mengenai Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.
Setelah prosesi pengambilan sumpah, dilakukan serah terima secara simbolis peralatan tugas Pantarlih seperti tas, alat tulis, dan rompi kepada perwakilan Pantarlih. Selanjutnya, Pakta Integritas dibacakan oleh salah satu Pantarlih, Erwin P. Siahan, dan ditandatangani oleh semua Pantarlih, yang berisi 11 butir janji untuk bekerja keras dan jujur selama menjalankan tugas mereka.
Dalam sambutannya, Ketua PPS Muhammad Jamaludin menekankan pentingnya pemutakhiran data sebagai tahapan krusial dalam persiapan Pilkada 2024.
“Pantarlih adalah ujung tombak dalam pendataan dan pemutakhiran data pemilih. Kualitas data pemilih sangat bergantung pada pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih,” ujarnya.
Jamaludin juga menjelaskan empat urgensi pemutakhiran data pemilih:
- KPU, sebagai lembaga yang diberi mandat oleh Undang-Undang, harus menyusun dan menetapkan data pemilih dengan melayani hak konstitusional warga negara yang memenuhi syarat.
- Pemutakhiran data pemilih menentukan siapa yang berhak memilih pada Pilkada, termasuk syarat usia, status pernikahan, dan ketidakberadaannya di militer atau kepolisian, serta penggunaan KK sebagai identitas jika belum memiliki KTP elektronik.
- Data pemilih yang dimutakhirkan menentukan kebutuhan logistik seperti jumlah kertas suara, jumlah TPS, dan jumlah KPPS yang akan bertugas.
- Pemutakhiran data pemilih demi tertibnya administrasi dalam proses pemungutan suara dan menentukan legitimasi pelaksanaan Pilkada.
Lurah Utan Panjang, Gatra Pratama Putra, dalam sambutannya mengingatkan para Pantarlih untuk melaksanakan pemutakhiran data sesuai amanat KPU dan berkoordinasi dengan RT/RW setempat.
“Pelaksanaan Pilkada di wilayah Utan Panjang bergantung pada kalian. Laksanakan tugas ini sebaik-baiknya dan ikuti bimbingan teknis sesuai ketetapan KPU. Harapan kita bersama adalah agar Pilkada 2024 berjalan lancar, aman, dan baik,” pesan Gatra Pratama Putra. (Sugeng.P)