Surabaya | VoA – Peredaran produk kosmetik ilegal masih marak. Media sosial membuat peredaran tersebut berpeluang semakin luas. Selain pengawasan, edukasi pada konsumen dan pengiklan penting untuk memutus rantai peredaran kosmetik ilegal.
Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati masalah kesehatan “Aliansi Madura Indonesia (AMI), Organisasi yang peduli peraturan dan perundang – undangan yang berlaku sekaligus menjadi kontrol sosial setiap kebijakan yang ada menyuarakan temuan pelanggaran tersebut.
Organisasi ini terus melakukan kewajiban meluruskan penyelewengan serta pelanggar ketentuan yang berlaku dengan menindaklanjuti laporan juga hasil temuan dilapangan.
Baihaki Akbar selaku Ketua Umum, Aliansi Madura Indonesia (AMI) melalui orasinya menyuarakan, bahwa dirinya akan terus melakukan hal yang sama seperti ini berikut dengan tambahan masa supaya suara ini diperhatikan. AMI akan mengawal proses ini hingga keakar- akarnya.
Baihaki Akbar tak segan menjadi Orator diatas mobil komando untuk menyuarakan maraknya peredaran” Kosmetik tanpa ijin edar (TIE) yang terdistribusi di Kabupaten Lamongan.
Orasi yang disuarakan dari atas mobil komando mengenakan pengeras suara itu melantangkan himbauan bagi masyarakat untuk jangan pernah abai terhadap suara dari gerakan Aliansi Madura Indonesia (AMI), karena sesungguhnya ini suara demo untuk kebaikan semua, termasuk faktor kesehatan dan perlindungan konsumen, ungkap Baihaki pada, Senin (24/06/24).
Kami siap beradu data. Siap membuktikan atas dugaan yang kami suarakan terkait temuan maraknya peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dengan Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dan BBPOM Surabaya. Kami juga menduga maraknya peredaran kosmetik tanpa ijin edar (TIE) dikabupaten Lamongan adalah bentuk kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan.
Dari data yang berhasil dihimpun VOA.co.id, Demo tersebut diikuti oleh sekitar ratusan orang dari pengurus, anggota juga simpatisan AMI dan mendapat pengamanan dari pihak Kepolisian yang berjaga di Karang Menjangan No.20, Airlangga, Kecamatan. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui dari beberapa platfom pemberitaan, AMI kerap dikenal intens dalam kontrol sosial kebijakan publik dengan SOP berlaku di setiap penyelenggara negara / (Kedinasan) yang memiliki standarisasi. AMI merupakan perkumpulan yang sah secara hukum guna pengawasan kontrol sosial. (okik).