close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.5 C
Jakarta
Sabtu, Januari 18, 2025

Ketua Laskar Merah Putih Depok Buce Hungan, Kecewa dengan Dua Oknum Penegak Hukum di Depok

spot_img

Depok | VoA – Ketua Laskar Merah Putih Depok, Bucek Hungan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap dua oknum penegak hukum dari institusi yang berbeda di Depok.

Kekecewaan tersebut disampaikannya kepada voa.co.id saat dirinya berada di gedung Pengadilan Negeri Depok, di mana kasus Pasal 170 KUHP yang melibatkan kerusakan mobil secara bersama-sama ditunda tanpa pemberitahuan kepada korban, Suherman Bahar.

Menurut Bucek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut diduga tidak profesional dan terpengaruh oleh pihak lain.

“Kami merasa dibohongi oleh Jaksa karena sidang ditunda tanpa pemberitahuan kepada korban. Padahal Kasus ini melibatkan ancaman hukuman di atas lima tahun, namun JPU justru terkesan memihak tersangka dengan memberikan tuntutan hukuman yang menurut saya sangat tidak wajar yakni hanya hanya 5 bulan saja,” ujar Buce, Rabu (21/08/2024)

Baca juga:  Kampanye Akbar Gerindra di Depok Gaungkan Program Anak Sehat Indonesia Maju

Bucek juga mengungkapkan, bahwa Kasus ini bermula ketika Suherman Bahar melaporkan perusakan mobilnya ke Polres Metro Depok pada 3 Juli 2023. Namun, menurut Buce Hungan penyelidikan kasus tersebut terkesan lambat dan tidak sesuai prosedur.

Bahkan, laporan korban baru ditindaklanjuti setelah adanya surat pengaduan ke Mabes Polri pada tanggal 28 Juli 2023.

“Kami menilai bahwa proses penyelidikan tetap tidak transparan meskipun bukti-bukti sudah lengkap, termasuk saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV,” tandasnya.

Baca juga:  Terkesan Tak Serius Atasi Persoalan Sampah, Kementerian Ambil Alih Persoalan TPS Liar di Depok

Lebih lanjut, Buce menyoroti sikap Jaksa yang dianggap lebih berpihak kepada tersangka. Dalam persidangan, Jaksa sering berkomunikasi dengan tersangka dan memberikan izin kepada saksi yang meringankan pihak tersangka.

Bahkan, dalam sidang pembacaan pembelaan terdakwa pada 15 Agustus 2024, Jaksa dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada korban.

Sidang lanjutan yang seharusnya digelar pada 22 Agustus 2024 kembali ditunda, tanpa pemberitahuan kepada korban.

“Kami menganggap hal ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan ketidak presisian dalam penegakan hukum di Depok,” ucap Buce.

Baca juga:  Respons Positif Bupati Pemalang Terhadap Kesehatan dan Kebersihan Masyarakat

Dia juga menekankan bahwa pihaknya sangat memantau kasus 170 KUHP tersebut karena yang menjadi korban adalah petinggi lembaga Laskar Merah Putih.

“Dari mulai pelaporan dan kemudian BAP hingga berjalannya persidangan di Pengadilan Negeri Depok ini kami mengawal ketat dan memantau prosesnya,” tegas Buce.

“Kami berharap Majelis Hakim yang mulia dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan perlu juga untuk memviralkan kejadian ini agar kedua oknum penegak hukum yang kami duga tidak profesional dalam kinerja tersebut dapat dilaporkan kepada pimpinan masing-masing institusi untuk mendapatkan sanksi yang sesuai,” tutup Buce Hungan. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait