Depok | VoA – Ketua Laskar Merah Putih Depok, Bucek Hungan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap dua oknum penegak hukum dari institusi yang berbeda di Depok.
Kekecewaan tersebut disampaikannya kepada voa.co.id saat dirinya berada di gedung Pengadilan Negeri Depok, di mana kasus Pasal 170 KUHP yang melibatkan kerusakan mobil secara bersama-sama ditunda tanpa pemberitahuan kepada korban, Suherman Bahar.
Menurut Bucek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut diduga tidak profesional dan terpengaruh oleh pihak lain.
“Kami merasa dibohongi oleh Jaksa karena sidang ditunda tanpa pemberitahuan kepada korban. Padahal Kasus ini melibatkan ancaman hukuman di atas lima tahun, namun JPU justru terkesan memihak tersangka dengan memberikan tuntutan hukuman yang menurut saya sangat tidak wajar yakni hanya hanya 5 bulan saja,” ujar Buce, Rabu (21/08/2024)
Bucek juga mengungkapkan, bahwa Kasus ini bermula ketika Suherman Bahar melaporkan perusakan mobilnya ke Polres Metro Depok pada 3 Juli 2023. Namun, menurut Buce Hungan penyelidikan kasus tersebut terkesan lambat dan tidak sesuai prosedur.
Bahkan, laporan korban baru ditindaklanjuti setelah adanya surat pengaduan ke Mabes Polri pada tanggal 28 Juli 2023.
“Kami menilai bahwa proses penyelidikan tetap tidak transparan meskipun bukti-bukti sudah lengkap, termasuk saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV,” tandasnya.
Lebih lanjut, Buce menyoroti sikap Jaksa yang dianggap lebih berpihak kepada tersangka. Dalam persidangan, Jaksa sering berkomunikasi dengan tersangka dan memberikan izin kepada saksi yang meringankan pihak tersangka.
Bahkan, dalam sidang pembacaan pembelaan terdakwa pada 15 Agustus 2024, Jaksa dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada korban.
Sidang lanjutan yang seharusnya digelar pada 22 Agustus 2024 kembali ditunda, tanpa pemberitahuan kepada korban.
“Kami menganggap hal ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan ketidak presisian dalam penegakan hukum di Depok,” ucap Buce.
Dia juga menekankan bahwa pihaknya sangat memantau kasus 170 KUHP tersebut karena yang menjadi korban adalah petinggi lembaga Laskar Merah Putih.
“Dari mulai pelaporan dan kemudian BAP hingga berjalannya persidangan di Pengadilan Negeri Depok ini kami mengawal ketat dan memantau prosesnya,” tegas Buce.
“Kami berharap Majelis Hakim yang mulia dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan perlu juga untuk memviralkan kejadian ini agar kedua oknum penegak hukum yang kami duga tidak profesional dalam kinerja tersebut dapat dilaporkan kepada pimpinan masing-masing institusi untuk mendapatkan sanksi yang sesuai,” tutup Buce Hungan. (ed)