Bogor | VoA – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini, (26/08) akan melanjutkan penataan bangunan liar tahap II di kawasan wisata Puncak.
Anwar Anggana, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menjelaskan, ada total 196 bangunan yang akan ditertibkan. Mulai dari Gantole hingga Puncak Pass, termasuk Warpat.
Terkait penataan bangunan liar tahap II di kawasan Puncak, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menuturkan, Dishub Kabupaten Bogor akan lakukan rekayasa lalu lintas selama jalannya penertiban, yakni buka tutup jalur. Serta akan menempatkan 40 personel pada setiap titik pembongkaran.
“Pemerintah Kabupaten Bogor menurunkan sekitar 800 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri,” kata Dadang Kosasih.
Penataan kawasan wisata Puncak tahap II, merupakan sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum.
Seperti yang telah diketahui, pada bulan Juni 2024 lalu, Pemkab Bogor telah melakukan penataan kawasan wisata Puncak tahap I. Sejumlah 331 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) tergusur. Para PKL ini, sudah dipindahkan ke lokasi Rest Area Gunung Mas Puncak. Juga Pedagang Warpat yang pada hari ini, (26/08) digusur akan digeser ke lokasi Rest Area Gunung Mas Puncak.
Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya memastikan perekonomian Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Puncak akan menjadi lebih baik setelah dipindahkan ke lokasi Rest Area Gunung Mas Puncak. (fr)