Bogor | VoA – Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan akan memberlakukan kriteria penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Oktober 2024 mendatang.
Ia menjelaskan, Pemerintah akan melakukan sosialisasi pada September mendatang terkait kendaraan mana dan apa saja yang berhak menggunakan BBM Bersubsidi seperti Solar subsidi dan BBM Pertalite.
“Iya, memang ada rencana begitu. Karena saat aturannya keluar, permennya keluar. Ada waktu untuk sosialisasi,” jelasnya.
Disinggung terkait kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi, Menteri Bahlil, belum bisa mengungkapkan. Yang pasti, aturan mengenai pengguna BBM subsisi akan sesuai mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
“Nanti akan dibahas, saya belum bisa bicara sedetail itu,” ucapnya.
Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menegaskan, mengenai kriteria pengguna BBM subsidi masih sama seperti draft aturan sebelumnya. Yakni, berdasar kapasitas mesin mobil, untuk mobil di bawah 1.400 CC dan untuk motor di bawah 250 CC.
“Kita hasilnya dari rapat menko, tidak ada yang berubah di situ,” tandasnya.