Bogor | VoA – Barista asal Bogor, Jawa Barat, Bagus Putra Munggaran (29) yang baru beberapa bulan kerja di Bali, didakwa sebagai kurir ganja seberat 3,7 kilogram (kg).
Pada, (29/8) di dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Ayu Artini menuturkan, Bagus ditangkap Polisi pada, (24/5) pukul 21.00 Wita. Di Jalan Tanah Sampi, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat terciduk, Bagus sedang membawa sebuah bungkusan.
Sadar dirinya terciduk Polisi, Bagus tak dapat berkutik. Saat itu juga dia mengakui bungkusan warna merah motif bunga dibawanya berisi ganja seberat 3,751 kilogram.
Bagus mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Hengky, yang kini masih jadi buron. Bagus diupah 1 kg ganja, dari paket yang diantarnya.
“Terdakwa, Bagus Putra Munggaran tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dengan bobot lebih dari 1 kg,” kata JPU Artini.
Atas perbuatannya, Bagus didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, mulai dari 6 hingga 20 tahun.