close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.6 C
Jakarta
Sabtu, Januari 25, 2025

Paslon Tunggal Vs Kotak Kosong Sah Berdasarkan Undang-Undang

spot_img

MUBAR | VoA– Pilkada adalah agenda untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Pilkada kali ini akan digelar serentak pada 27 November 2024.

Dalam pemilihan, biasanya ada beberapa pasangan calon untuk dicoblos atau dipilih pada saat hari pemungutan suara.

Dalam pilkada kali ini, Kabupaten Muna Barat menjadi pusat perhatian. Bagaimana tidak, Muna Barat jadi satu-satunya kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang hanya memiliki satu pasangan calon melawan kotak kosong.

Adalah pasangan La Ode Darwin-Ali Basa. Keduanya mendapatkan dukungan penuh dari 11 parpol; terdiri dari delapan parpol pemilik 20 kursi DPRD Muna Barat, serta tiga parpol non-seat.

Dengan demikian, maka menutup kemungkinan lahirnya paslon lain dalam pilkada Muna Barat 2024 ini.

Baca juga:  Bawaslu Tetapkan Wali Kota Depok Langgar Peraturan Kampanye

“Pilkada dengan 1 pasangan calon atau yang disebut calon tunggal adalah sah dan mempunyai dasar hukum yang kuat,” ujar Tokoh Pemuda Muna Barat, La Ode Aliwuna Sakti SH, Selasa 3 September 2024.

Dasar hukum terkait pasangan calon tunggal dalam pilkada awalnya diatur melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan satu pasangan calon kepala daerah adalah sah.

Putusan ini kemudian diperkuat dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Baca juga:  Mendaftar ke KPU, Pasangan Darwin-Ali Diantar 12 Pimpinan Parpol dan Ribuan Masyarakat

“Jangan kemudian gagal mendapatkan dukungan partai, lalu membangun narasi seoalah-olah paslon tunggal itu merusak demokrasi,” kata Sakti.

Pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan tetap memberi kesempatan kepada pemilih untuk menyatakan “setuju” atau “tidak setuju”. Dimana, dalam surat suara akan ada satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon.

“Artinya, pemilih tetap diberi keleluasaan untuk menentukan pilihannya. Kalau setuju dengan pasangan calon tunggal pasti memilih gambar paslon. Kalau tidak setuju, berarti memilih kolom yang kosong itu,” terang Sakti.

Dalam Pilkada, fenomena pasangan calon tunggal bukan merupakan hal baru. Dikutip dari situs Bawaslu RI, pada Pilkada 2015 ada tiga calon tunggal, lalu Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal, kemudian dalam Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal.

Baca juga:  50 Anggota DPRD Kota Bogor Periode 2024-2029 Terpilih Ditetapkan

Lalu, pada pilkada 2024 ini terdapat 48 pasangan calon. Terdiri dari satu pasangan calon gubernur, 42 pasangan calon bupati, dan lima pasangan calon wali kota.

Menurut Sakti, ada beberapa hal yang menyebabkan lahirnya calon tunggal. Di antaranya, calon tunggal tersebut memiliki jejaring yang luas dan pandai membangun komunikasi politik di tingkat elite parpol.

Lalu, parpol realistis dan hati-hati dalam menjatuhkan dukungan ke pasangan calon.

“Tentu popularitas dan elektabilitasnya yang bagus, serta diterima masyarakat menjadi pertimbangan utama. Parpol pasti realistis, sehingga mendukung pasangan calon yang memiliki peluang besar memenangkan pilkada,” tuntas Sakti.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait