Asahan, Sumatera Utara | VoA – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Anak Guru Indonesia (DPD PAGI) Kabupaten Asahan mengeluarkan seruan tegas kepada Dinas Pendidikan Asahan agar lebih adil dalam mendistribusikan proyek pembangunan fisik untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Seruan ini datang setelah DPD PAGI melakukan investigasi di sejumlah sekolah.
Ketua DPD PAGI Kabupaten Asahan, Budi Aula Negara, SH, menyampaikan kepada voa.co.id bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan dalam pembagian proyek pembangunan. Beberapa sekolah dasar menerima hingga tujuh paket pembangunan, sementara sekolah lain yang kondisinya lebih memprihatinkan belum tersentuh pembangunan selama bertahun-tahun.
“Miris melihat ketidakadilan ini. Banyak sekolah yang bangunannya rusak dan tidak pernah mendapat perhatian, sementara sekolah lain justru mendapatkan proyek berlimpah dalam satu tahun,” ungkap Budi dengan nada tegas saat ditemui di Kisaran, Kamis (05/09/2024).
Dalam investigasinya, DPD PAGI menemukan SDN 014681 Tanah Rakyat di Kecamatan Pulo Bandring yang mendapat tujuh paket proyek pembangunan, termasuk rehabilitasi ruang guru, kepala sekolah, kamar mandi, hingga pembangunan baru ruang laboratorium, pagar sekolah, dan kelas baru. Temuan serupa juga terjadi di SDN 018452 Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, yang mendapatkan tiga paket proyek dalam lingkungan sekolah yang sama.
Budi menyoroti ketidakmampuan Dinas Pendidikan Asahan dalam menyusun kebijakan yang merata terkait pembangunan ini. Ia juga mempertanyakan koordinasi dinas dengan pihak terkait seperti BAPPEDA. Menurutnya, distribusi proyek seharusnya berdasarkan prioritas kebutuhan, bukan hanya berdasarkan rekomendasi pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Asahan.
“Dinas Pendidikan harus berani membuat regulasi yang lebih adil agar tidak ada kesan sekolah favorit yang mendapat perhatian lebih, sementara sekolah lain dibiarkan rusak,” lanjut Budi.
Sebagai tindak lanjut, DPD PAGI berencana mengajukan audiensi dengan pihak terkait untuk membahas pemerataan proyek ini. Mereka juga akan terus mengawasi jalannya pembangunan fisik di berbagai sekolah. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar atau Rancangan Anggaran Biaya (RAB), DPD PAGI tidak akan ragu melaporkannya kepada Inspektorat atau Kejaksaan Negeri Kisaran. (Joko)