close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, November 2, 2024

Waduh! Dokumen Tanah Tradisional Bakal Tak Berlaku di 2026? Begini Penjelasan BPN Depok

spot_img

Depok | VoA – Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, menegaskan pentingnya segera meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kunci utama untuk melindungi aset masyarakat adalah dengan meningkatkan status kepemilikan menjadi SHM,” ujar Indra di kutip, Jumat (13/09/2024)

Indra juga menyoroti risiko yang dihadapi oleh masyarakat jika tetap bergantung pada dokumen tanah tradisional. Selain rentan terhadap sengketa, dokumen-dokumen seperti Leter C atau girik dapat diduplikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, membuat tanah masyarakat berisiko diambil alih secara ilegal.

“Pemerintah terus berupaya melindungi hak masyarakat dari ancaman mafia tanah. Penerapan SHM adalah langkah penting dalam memastikan bahwa kepemilikan tanah masyarakat diakui secara sah dan dilindungi oleh hukum,” jelasnya.

Baca juga:  RPJPD Kota Depok 2025-2045, Fraksi Gerinda Berikan Catatan Penting
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dindin Saripudin saat menghadiri International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, 4-7 September 2024. (Foto BPN Kota Depok)

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, SHM telah diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Ketentuan ini semakin diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ditambahkan Indra Gunawan, saat ini Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sudah menerapkan sertifikat elektronik sebagai upaya mengamankan aset milik masyarakat.

Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat mengurangi risiko pemalsuan dan meningkatkan keamanan kepemilikan tanah.

Baca juga:  Raih Kursi Terbanyak di Pilcaleg, PDI-Perjuangan 'Bidik' Pilkada Mubar

“Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat, segera tingkatkan status dokumen kepemilikan tanah ke sertifikat,” jelas Indra Gunawan.

Menanggapi rumor yang beredar bahwa pada tahun 2026, dokumen-dokumen tradisional seperti Leter C, Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, dan Verponding Indonesia diprediksi tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tanah tradisional hanya akan dianggap sebagai petunjuk pendaftaran tanah dan tidak lagi sah sebagai alat bukti kepemilikan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, dokumen tanah adat seperti girik, pipil, dan Verponding Indonesia dinyatakan tidak berlaku sebagai alat bukti kepemilikan. Dokumen tersebut hanya akan berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah,” ujar Dindin pada Rabu, 11 Oktober 2024.

Baca juga:  Soal Toko Roti Langgar Garis Sempadan, Ketua LSM KAPOK Apresiasi Pemkot Depok Tindak Cepat dalam Mengawasi Pembangunan

Dindin juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 16 Tahun 2021 untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai mekanisme pendaftaran tanah adat.

Ia menegaskan bahwa tanah adat tetap dapat didaftarkan melalui mekanisme pengakuan hak, asalkan pemilik memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 76 A ayat 4 dari peraturan tersebut. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...
Berita terbaru
Berita Terkait