Jonggol | VoA – Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, mengungkapkan bahwa pada 27 September, pihaknya mengadakan operasi gabungan bersama Polsek, Koramil, ormas, dan tokoh masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kecamatan Jonggol, tepatnya di Citra Indah City.
Dalam operasi tersebut, fokus utama adalah pengusaha hiburan seperti karaoke, tempat pijat, dan warung sembako/kelontong yang diduga menjual minuman keras.
“Siapapun yang menjual minuman keras akan kami tindak tegas, dan barang bukti akan kami amankan,” tegas Dadang Yazid Bustomi, Selasa (01/10/2024)
Dadang Yazid juga mengtakan bahwa dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 10 dus minuman keras yang langsung dibawa ke Polsek Jonggol.
Ia juga mengimbau kepada para pengusaha di wilayah tersebut untuk tidak menjual kembali minuman keras dan memastikan bahwa perizinan usaha mereka sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Dadang juga menegaskan bahwa batas waktu operasional tempat hiburan harus dipatuhi, yaitu hingga pukul 11 malam pada hari biasa, dan pukul 12 malam pada akhir pekan atau hari libur.
“Kami juga melarang keras penyediaan minuman keras di tempat hiburan,” tambahnya.
Dadang Yazid Bustomi turut mengajak seluruh masyarakat Jonggol untuk berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban umum, terutama menjelang Pilkada serentak 2024.
“Agar Pilkada berjalan tertib, tenteram, dan damai, mari kita semua bersama-sama menjaga situasi kondusif,” ucapnya.
Ia mengingatkan warga untuk tidak golput dan menggunakan hak pilihnya pada 27 November mendatang. “Yes nyoblos, no golput!” katanya. (ed/yn)