close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 15, 2025

Wali Kota Depok Ikut Kampanye, Status Cuti Dipertanyakan

spot_img

Depok | VoA – Sebuah video viral yang memperlihatkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, ikut serta dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Depok 2024, menuai banyak pertanyaan dan kritik.

Dalam video tersebut, Pak Wali Kota mengklarifikasi bahwa dirinya sedang “tidak berdinas sebagai Wali Kota.” dan pernyataan inilah yang memancing diskusi publik mengenai posisi resminya saat terlibat dalam kampanye tersebut.

Andi Tatang Supriyadi, seorang pengamat hukum politik dan juga selaku Ketua Aliansi Advokat Kota Depok menyoroti kedudukan Pak Wali Kota dalam kampanye ini.

“Kita harus melihat dari sudut pandang hukum, apakah beliau hadir sebagai Wali Kota, tim sukses, atau simpatisan? Jika sebagai Wali Kota, tentu tidak bisa sembarangan mengkampanyekan salah satu paslon karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, yang juga mencantumkan sanksi pidana bagi pelanggarannya,”ujar Andi Tatang, Rabu (02/10/2024)

Baca juga:  Atasi Masalah Sampah dan Keluhan Warga, Komisi C Pantau TPS Mekarjaya Depok

Dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 281 ayat 1 dan 2, lanjutnya,  disebutkan bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya untuk kampanye, kecuali fasilitas pengamanan yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, ayat 2 menyatakan bahwa pejabat harus menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.

Pertanyaan Besar: Apakah Wali Kota Depok Sudah Mengajukan Cuti?

Dalam video yang viral tersebut, Pak Wali Kota tidak menyebutkan bahwa ia sedang cuti, hanya mengatakan bahwa ia “tidak sedang bertugas.”

Hal ini menimbulkan pertanyaan krusial, apakah beliau benar-benar telah mengantongi surat izin cuti? Menurut Andi Tatang, jabatan Wali Kota melekat selama 24 jam, sehingga pernyataan “tidak sedang bertugas” tidak dapat serta-merta dibenarkan tanpa adanya surat cuti resmi.

“Jika ternyata Pak Wali Kota belum mengajukan cuti, keterlibatannya dalam kampanye bisa masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Pasal 547 UU Pemilu dengan tegas menyebutkan bahwa pelanggaran terkait penggunaan fasilitas jabatan untuk kampanye dapat berujung pada sanksi pidana, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 36 juta,” bebernya.

Baca juga:  Kecamatan Gunung Kaler Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2025

Proses Pengajuan Cuti: Tidak Bisa Instan

Andi Tatang juga menjelaskan bahwa, dalam proses pengajuan cuti, ada tahapan yang harus diikuti. Pengajuan cuti bagi seorang Kepala Daerah harus diajukan ke gubernur dan memakan waktu sekitar 12 hari.

“Tidak mungkin seorang Wali Kota hanya mengajukan cuti untuk beberapa jam saja. Oleh karena itu, penting untuk memastikan apakah cuti tersebut benar-benar sudah diproses atau belum,” ucapnya.

Jika laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini disampaikan oleh salah satu paslon, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib turun tangan untuk memeriksa pihak-pihak terkait.

Baca juga:  Elektabilitas Tertinggi! Supian-Chandra Unggul dalam Survei Terbaru Pilkada Depok

“Bawaslu harus tegas dalam menegakkan aturan, tanpa pandang bulu. Jika ada pelanggaran, harus diambil tindakan agar memberikan efek jera,” tegas Andi Tatang.

Menurutnya, dalam situasi ini, aturan main Pilkada harus diikuti dengan ketat. Setiap pelanggaran harus direspons secara adil demi menjaga integritas pemilu, karena harapan semua pihak adalah agar Pilkada Depok 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan damai tanpa ada kecurangan yang dapat mencederai demokrasi.

“Jika kita ingin Pilkada berjalan lancar, semua pihak harus tunduk pada aturan. Tidak boleh ada yang merasa diistimewakan,” tambah Andi.

Kini, semua mata tertuju pada Bawaslu Depok, yang diharapkan akan segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kasus ini. Apakah Pak Wali Kota benar-benar telah mengikuti prosedur dengan baik, atau justru berpotensi melanggar aturan? (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait