Depok | VoA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah resmi menerima dan meregister laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam kampanye Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, membenarkan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan saat ini sedang dalam tahap klarifikasi.
“Proses klarifikasi dijadwalkan memakan waktu tiga hari dan bisa diperpanjang dua hari, sebelum Bawaslu memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” ucap Sulastio, Selasa (08/10 2024)
Sementara itu, Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang, mengungkapkan bahwa dengan diregisternya laporan tersebut adalah bukti bahwa dugaan atas laporannya itu memiiki dasar yang kuat.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diregister. Ini membuktikan bahwa dugaan yang kami ajukan memiliki dasar yang kuat untuk ditindaklanjuti,” jelas Andi Tatang kepada voa.co.id, Selasa (08/10 2024)
Terkait pandangan hukum, Rd. Yudi Anton Rikmadani, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Bung Karno, mengemukakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pejabat negara yang juga kader partai politik diperbolehkan berkampanye.
“UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye. Tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye,” kata Yudi di salah satu media online.
Menanggapi pernyataan tersebut, Andi Tatang mengungkapkan bahwa pihanya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Pandangan hukum boleh berbeda, itu sah-sah saja. Yang pasti, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi Tatang.
Ia menambahkan bahwa pada akhirnya, keputusan pengadilan yang akan menjadi pegangan akhir dalam menentukan benar atau tidaknya dugaan pelanggaran ini.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, DR (C) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM, pada Kamis (3/10/2024) lalu melaporkan Wali Kota Depok, Mohammmad Idris Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok atas dugaan keterlibatan dalam kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, dalam Pilkada Depok 2024.
Dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor: 004/PL/PW/Kota/13.07/X/2024 tersebut, Wali Kota Depok diduga melanggar Pasal 70 Ayat 2 tentang administrasi dan Pasal 71 Ayat 1 Jo Pasal 188 mengenai tindak pidana Pilkada
Kasus ini kini dalam proses penanganan oleh Bawaslu Kota Depok, dan seluruh pihak berharap hasil dari penanganan ini akan memberikan kejelasan hukum yang adil serta menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024. (ed)