close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Sabtu, November 2, 2024

Miliki Dasar yang Kuat, Pelaporan Walikota Depok ke Bawaslu Diregister

spot_img

Depok | VoA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah resmi menerima dan meregister laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam kampanye Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, membenarkan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan saat ini sedang dalam tahap klarifikasi.

“Proses klarifikasi dijadwalkan memakan waktu tiga hari dan bisa diperpanjang dua hari, sebelum Bawaslu memutuskan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” ucap Sulastio, Selasa (08/10 2024)

Sementara itu, Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang, mengungkapkan bahwa dengan diregisternya laporan tersebut adalah bukti bahwa dugaan atas laporannya itu memiiki dasar yang kuat.

Baca juga:  Menang Pilkada, Supian Suri Siap Bawa Perubahan Besar untuk Milenial Depok

“Alhamdulillah, laporan kami telah diregister. Ini membuktikan bahwa dugaan yang kami ajukan memiliki dasar yang kuat untuk ditindaklanjuti,” jelas Andi Tatang kepada voa.co.id, Selasa (08/10 2024)

Terkait pandangan hukum, Rd. Yudi Anton Rikmadani, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Bung Karno, mengemukakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pejabat negara yang juga kader partai politik diperbolehkan berkampanye.

“UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye. Tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye,” kata Yudi di salah satu media online.

Baca juga:  Suara PDIP Merosot, Hendrik Tangke Allo: Menunggu Real Count Resmi dari KPU

Menanggapi pernyataan tersebut, Andi Tatang mengungkapkan bahwa pihanya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Pandangan hukum boleh berbeda, itu sah-sah saja. Yang pasti, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi Tatang.

Ia menambahkan bahwa pada akhirnya, keputusan pengadilan yang akan menjadi pegangan akhir dalam menentukan benar atau tidaknya dugaan pelanggaran ini.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, DR (C) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM, pada Kamis (3/10/2024) lalu melaporkan Wali Kota Depok, Mohammmad Idris Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok atas dugaan keterlibatan dalam kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq, dalam Pilkada Depok 2024.

Baca juga:  Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Jonggol, Menghormati Sejarah dan Memperkuat Persatuan

Dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor: 004/PL/PW/Kota/13.07/X/2024 tersebut, Wali Kota Depok diduga melanggar Pasal 70 Ayat 2 tentang administrasi dan Pasal 71 Ayat 1 Jo Pasal 188 mengenai tindak pidana Pilkada

Kasus ini kini dalam proses penanganan oleh Bawaslu Kota Depok, dan seluruh pihak berharap hasil dari penanganan ini akan memberikan kejelasan hukum yang adil serta menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...
Berita terbaru
Berita Terkait