close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.5 C
Jakarta
Sabtu, Maret 22, 2025

Bawaslu Tetapkan Wali Kota Depok Langgar Peraturan Kampanye

spot_img

Depok | VoA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akhirnya memutuskan hasil laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Dalam putusan yang disampaikan pada Sabtu (12/10/2024), Bawaslu menyatakan bahwa Wali Kota terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi dalam pelaksanaan pemilihan, dikutip.

Laporan tersebut awalnya diajukan oleh Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, yang menyoroti dugaan pelanggaran kampanye oleh Wali Kota.

Baca juga:  Fahmi Khaidir Yakin Supian Suri-Chandra Bawa Perubahan Besar di Pilkada Depok 2024

Namun, terkait dugaan tindak pidana pemilihan, Bawaslu menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Wali Kota tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Andi Tatang Supriyadi, sebagai pelapor, merespons keputusan ini dengan menyatakan bahwa Wali Kota Depok memang terbukti melanggar Undang-undang No. 10 Tahun 2016.

“Wali Kota Depok terbukti melanggar Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini terkait kampanye yang dilakukan di luar jadwal cuti yang seharusnya sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Tatang, Minggu (13/10/2024).

Baca juga:  MT Qurrota A’yun Solid dan Kompak, Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi dengan Penuh Keberkahan

Ia menambahkan bahwa terkait unsur pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Bawaslu.

“Kami telah melaporkan mengenai pelanggaran Pasal 70 ayat 2 dan Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 yang mengatur pidananya. Namun, apakah ada unsur pidana atau tidak, itu merupakan kewenangan Bawaslu untuk memutuskan,” tandas tatang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dalam pelaksanaan pemilihan di Kota Depok. Dengan adanya pelanggaran administrasi yang terbukti, proses ini menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilihan yang sesuai dengan prosedur hukum. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait