Depok | VoA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok akhirnya memutuskan hasil laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Dalam putusan yang disampaikan pada Sabtu (12/10/2024), Bawaslu menyatakan bahwa Wali Kota terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi dalam pelaksanaan pemilihan, dikutip.
Laporan tersebut awalnya diajukan oleh Ketua Aliansi Advokat Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, yang menyoroti dugaan pelanggaran kampanye oleh Wali Kota.
Namun, terkait dugaan tindak pidana pemilihan, Bawaslu menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Wali Kota tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Andi Tatang Supriyadi, sebagai pelapor, merespons keputusan ini dengan menyatakan bahwa Wali Kota Depok memang terbukti melanggar Undang-undang No. 10 Tahun 2016.
“Wali Kota Depok terbukti melanggar Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ini terkait kampanye yang dilakukan di luar jadwal cuti yang seharusnya sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Tatang, Minggu (13/10/2024).
Ia menambahkan bahwa terkait unsur pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Bawaslu.
“Kami telah melaporkan mengenai pelanggaran Pasal 70 ayat 2 dan Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 yang mengatur pidananya. Namun, apakah ada unsur pidana atau tidak, itu merupakan kewenangan Bawaslu untuk memutuskan,” tandas tatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dalam pelaksanaan pemilihan di Kota Depok. Dengan adanya pelanggaran administrasi yang terbukti, proses ini menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilihan yang sesuai dengan prosedur hukum. (ed)