close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

33.2 C
Jakarta
Jumat, Februari 14, 2025

Politisi di Parpol Pendukung IBH-RIRIN Disinyalir Langgar UU Saat Kampanye

spot_img

Depok | VoA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok, Kasno, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Depok.

Anggota dewan berinisial Tj tersebut diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu saat melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor satu di Pilkada Depok.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Seharusnya seorang wakil rakyat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, termasuk dalam hal sekecil apapun seperti menggunakan plat nomor kendaraan yang sah dan terdaftar,” ungkap Kasno kepada voa.co.id, Rabu (16/10/2024).

Baca juga:  Soal Sekolah Negeri Disegel, Andi Tatang: Predikat KLA Depok Terancam

Dugaan ini muncul setelah LSM KAPOK melakukan pengecekan melalui aplikasi Samsat online. Nomor plat kendaraan yang digunakan Tj, yakni B 475 HTJ, tidak terdaftar dalam sistem resmi. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa plat nomor tersebut adalah palsu.

“Ketika kami cek di Samsat online, plat nomor kendaraan yang digunakan Tj untuk kampanye tidak terdaftar. Ini jelas mencurigakan dan menambah indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan,” tambah Kasno.

Baca juga:  Anggota DPRD Depok Puji Posbindu PTM Rosella RW 15 sebagai Teladan Kesehatan

Desakan Penegakan Hukum

Kasno menekankan pentingnya integritas pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Dugaan penggunaan plat nomor palsu ini, menurutnya, mencederai kepercayaan publik dan memberikan preseden buruk bagi anggota DPRD lainnya.

“Jika terbukti benar, kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Satuan Lalu Lintas, untuk tegas menindak kasus ini. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, meski pelakunya adalah wakil rakyat. Pembiaran hanya akan merusak citra polisi,” ucapnya.

Kasno juga berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPRD Depok, agar tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang atau pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan pejabat publik.

Baca juga:  H. Bambang Sutopo: Perda Penanggulangan Kebakaran Sebagai Solusi untuk Keselamatan Warga Depok

Ia menambahkan bahwa tindakan seperti ini melanggar Pasal 280 UU LLAJ, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang menggunakan plat nomor tidak sah.

“Ini peringatan bagi semua, bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tj belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran ini meskipun konfirmasi sudah dikirimkan melalui pesan WhatsApp. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait