Jakarta | VoA – Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi telah resmi menyudahi masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia. Jokowi resmi pensiun sebagai presiden pada Minggu (20/10)
Usai menyelesaikan masa jabatannya, ia akan kembali ke kota asalnya, yaitu Solo. Jokowi terbang ke Solo bersama istrinya Iriana menggunakan pesawat.
Lantas berapa uang pensiunan yang akan diterima Jokowi usai tidak lagi menjabat sebagai Presiden?
Besarnya uang pensiun presiden dan wakil presiden ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan, para pensiunan presiden dan wapres akan mendapatkan uang pensiun 100% gaji pokok terakhir.
Selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah yang disediakan negara. Tunjangannya mencakup biaya seperti pemakaian air, listrik dan telepon, serta perawatan kesehatan keluarga. (die)