close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.8 C
Jakarta
Sabtu, Maret 15, 2025

H. Bambang Sutopo: Perda Penanggulangan Kebakaran Sebagai Solusi untuk Keselamatan Warga Depok

spot_img

Depok | VoA – H. Bambang Sutopo, politisi senior dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyoroti pentingnya penyusunan peraturan daerah (Perda) yang komprehensif dalam upaya penanggulangan kebakaran di Kota Depok.

Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung pada 23-24 Oktober, Bambang Sutopo menekankan bahwa pengaturan yang lebih baik diperlukan untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda warga Depok.

“Kasus-kasus kebakaran yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa kita perlu langkah-langkah yang lebih efektif dan menyeluruh. Perda Penanggulangan Kebakaran yang diusulkan harus mencakup manajemen yang baik, termasuk dalam hal pengadaan peralatan pemadam kebakaran yang cepat dan berkualitas,” ungkap H. Bambang, Kamis (24/10/2024)

Baca juga:  Meriah! Wartawan Depok Gelar Senam Sehat Bersama Warga di Peringatan HPN 2025

“Keterlibatan masyarakat di perubahan Perda ini, nomenklatur Satkarlak akan dirubah menjadi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), Perubahan Perda no. 10 tahun 2010” tambahnya.

Beberapa pasal penting yang diusulkan dalam Perda tersebut antara lain mencakup:

  1. Pencegahan Kebakaran: Meliputi program edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah pencegahan kebakaran dan kewajiban untuk memasang alat deteksi kebakaran di setiap bangunan publik dan komersial.
  2. Tata Kelola Peralatan Pemadam Kebakaran: Pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan pengadaan dan pemeliharaan alat pemadam kebakaran yang berkualitas.
  3. Sistem Respons Darurat: Pembentukan pusat pengendalian kebakaran yang mengintegrasikan sistem komunikasi antara pemadam kebakaran, rumah sakit, dan layanan darurat lainnya untuk meningkatkan waktu tanggap.
  4. Penegakan Hukum dan Sanksi: Menetapkan sanksi bagi bangunan yang tidak mematuhi standar keselamatan kebakaran, serta membentuk tim investigasi kebakaran untuk memastikan akuntabilitas.
  5. Keterlibatan Masyarakat: Pembentukan relawan kebakaran di tingkat RW/RT yang dilatih untuk membantu dalam situasi darurat.
  6. Pendanaan: Pembentukan dana siaga kebakaran dari APBD serta kerjasama dengan sektor swasta untuk pengadaan alat pemadam kebakaran.
Baca juga:  Supian Suri: Penanganan Jalan Lebih Utama Ketimbang Albar

Dengan memasukkan pasal-pasal ini, H. Bambang yakin Perda Penanggulangan Kebakaran akan memberikan landasan kuat untuk meningkatkan keselamatan publik di Kota Depok.

Ia juga mengungkapkan bahwa tiga Raperda perubahan lainnya akan dipansuskan pada bulan November, termasuk perubahan Perda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang diajukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.

Baca juga:  APBD 2025 Disahkan, Depok Bersiap untuk Lompatan Pembangunan

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran,” tutup H. Bambang. (ed)

spot_img

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait