Depok | VoA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bertindak tegas dengan menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Limo, Depok, yang kerap dikeluhkan warga akibat aktivitas pembakaran terbuka. Penutupan ini menjadi peringatan serius bagi TPS liar lainnya agar segera menghentikan praktik merusak lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut langkah ini sebagai bentuk intervensi karena respons lambat dari pemerintah daerah.
“Kami di dalam undang-undang kita masalah lingkungan hidup, kami sebagai Menteri mempunyai kewajiban untuk mengintervensi bilamana provinsi, kabupaten, atau kota tidak bergerak,” jelas Hanif, Senin (04/11/2024).
Penutupan TPS liar ini, lanjutnya, tidak hanya menyelesaikan masalah di satu wilayah, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi tempat pembuangan liar lainnya agar menghentikan aktivitas merusak lingkungan, khususnya pembakaran terbuka atau open burning yang membahayakan kualitas udara.
“Penyegelan ini adalah simbol agar TPS liar lainnya menghentikan praktik open burning yang merusak lingkungan,” tandasnya.
Dampak Buruk Open Burning Terhadap Kesehatan Udara
Hanif mengungkapkan bahwa pembakaran terbuka di TPS liar seperti di Limo menghasilkan polutan berbahaya yang memperburuk kualitas udara, khususnya particulate matter (PM). Polutan ini dapat berdampak serius pada kesehatan, hingga menyebabkan kematian dini.
“Di Jabodetabek saja ada 11,4 juta jiwa yang berisiko, dan karena kelalaian seperti ini, tingkat kematian akibat polusi udara meningkat,” tambahnya.
Data tahun 2021 menunjukkan bahwa kerugian negara akibat polusi udara di Indonesia mencapai Rp.52 triliun, dengan sumber utama berasal dari pembakaran sampah terbuka, polusi kendaraan bermotor, dan emisi industri.
Langkah-Langkah KLH dalam Mengatasi Polusi Udara
Untuk mengurangi dampak buruk polusi udara, KLH kini tengah melakukan pemetaan terhadap sumber-sumber polusi yang dominan di Indonesia. Menurut Hanif, kendaraan bermotor menyumbang sekitar 31 persen dari total polusi udara, sementara pembakaran terbuka mencapai 30 persen, dan industri berbahan bakar fosil sekitar 16 persen.
“Kita telah melakukan pemetaan dan akan menanganinya secara bertahap. Open burning, yang menyumbang polusi dalam jumlah besar, menjadi prioritas kami. Tahun lalu saja sudah ratusan lokasi yang kami segel,” katanya.
Hanif menekankan bahwa KLH akan terus menindak tegas TPS liar yang melanggar aturan, demi mengatasi krisis polusi udara di Indonesia.
Dengan penutupan TPS liar Limo ini, KLH berharap pemerintah daerah lebih serius menangani tempat pembuangan sampah ilegal. Langkah ini juga menjadi harapan bagi masyarakat bahwa lingkungan dan kualitas udara akan menjadi prioritas demi kesehatan bersama. (ed)