Jakarta | VoA – Dalam audiensi yang berlangsung di ruang sidang Dirjen Pendidikan Islam pada Selasa (5/11).
Wakil Menteri Agama RI, Dr. H. Muhammad Syafi’i, menyampaikan kepada Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) bahwa penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 diperuntukkan bagi guru di madrasah negeri.
Untuk memperluas cakupan penerimaan bagi guru di madrasah swasta, dibutuhkan perubahan regulasi yang melibatkan Badan Legislasi DPR.
“Penerimaan PPPK sesuai dengan Undang-Undang memang difokuskan bagi madrasah negeri. Jika ingin ada perubahan, kami sarankan FGSNI mengajukan usulan kepada Badan Legislasi DPR untuk dapat memperluas kesempatan bagi guru di madrasah swasta,” kata Wakil Menteri Agama yang akrab disapa Romo Syafi’i.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, turut menyampaikan sejumlah aspirasi yang mendesak untuk ditangani terkait kesejahteraan dan pengembangan karier guru madrasah.
Ia didampingi oleh beberapa pengurus FGSNI lainnya, termasuk Bendahara Umum Isna Sangadah, S. PAUD, serta beberapa perwakilan guru dari berbagai daerah seperti Kebumen, Banjarnegara, Pesawaran, Bekasi, Pandeglang, dan Magelang.
Agus Mukhtar juga menyoroti panjangnya antrian bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikasi melalui Program Profesi Guru (PPG) serta keterbatasan kuota yang membuat sertifikasi menjadi sangat kompetitif bagi guru-guru non-sertifikasi.
“Guru-guru di madrasah swasta seharusnya juga diberi kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengembangan karier dan kesejahteraan. Salah satu kendala utama adalah minimnya kuota PPG yang tersedia, sehingga sertifikasi menjadi tantangan besar bagi banyak guru non-sertifikasi,” ungkap Agus Mukhtar.
FGSNI berharap, dengan kenaikan alokasi dana APBN untuk Kementerian Agama pada tahun mendatang, kuota pemanggilan untuk program PPG dapat ditingkatkan. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri menyatakan,
“Kami juga berharap, dengan adanya tambahan dana, kuota PPG bisa diperluas untuk mengatasi antrian panjang yang selama ini menjadi keluhan.”
Selain itu, FGSNI meminta agar insentif bagi guru non-PNS, yang saat ini sekitar Rp.250 ribu per bulan, dapat ditingkatkan menjadi Rp. 1 juta per bulan. Wakil Menteri Agama menyatakan bahwa hal ini masih dalam tahap wacana dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak legislatif.
“Tambahan gaji sebesar Rp. 2 juta bagi guru masih merupakan wacana. Untuk pelaksanaannya, diperlukan penetapan khusus dari Pak Prabowo, dan kita akan terus memperjuangkannya melalui legislatif,” tambahnya.
Dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Humas Deni Kurniadi menyampaikan bahwa masukan terkait revisi aturan kepegawaian untuk mendukung kesejahteraan guru di madrasah swasta akan dilanjutkan ke pimpinan BKN.
“Kami akan melanjutkan masukan ini ke pimpinan. Tahun ini BKN fokus pada penataan kepegawaian honorer, dan semoga tahun depan akan ada arah prioritas yang lebih mendukung kesejahteraan guru,” ujar Deni Kurniadi.
Rencananya, FGSNI juga akan mengadakan pertemuan dengan Kemdikbud atau Kemendiknas pada hari Jumat mendatang untuk memperjelas kebijakan terkait tambahan insentif bagi guru, khususnya tambahan insentif sebesar Rp. 2 juta.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperjuangkan kesejahteraan dan karier guru-guru madrasah, baik di madrasah negeri maupun swasta, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak terkait.(Herman)