close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.6 C
Jakarta
Jumat, Maret 21, 2025

Pengawalan TNI-Polri Amankan Eksekusi Lahan di Sawangan, Depok

spot_img

Depok | VoA – Puluhan personel dari Polres Metro Depok dan Koramil 05 Sawangan Depok dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi sita lahan kavling seluas 60.190 meter persegi di Jalan Abdul Wahab, Cinangka, Sawangan, Depok.

Eksekusi yang dilakukan atas dasar penetapan Pengadilan Negeri (PN) Depok ini berlangsung lancar dan aman tanpa kendala, Kamis (07/11/2024)

Dalam pengamanan tersebut, Polres Metro Depok menurunkan 50 personel, dengan tambahan dukungan dari Koramil.

Baca juga:  Tuntut Keadilan, Persaudaraan Timur Raya Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polres Metro Jakarta Barat

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menyampaikan bahwa pihak kepolisian turut dilibatkan oleh PN Depok untuk menjaga keamanan dalam proses pengukuran batas lahan atau yang dikenal dengan istilah konstatering.

“Pengadilan memerintahkan pengamanan, dan kami menjalankan tugas pengamanan sesuai prosedur,” ujar Arya.

Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, memimpin langsung jalannya pengamanan bersama Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, dan Danramil 05 Sawangan, Kapten Inf Sumarno.

Baca juga:  Prabowo Intruksikan Gerindra Kerja Keras Untuk Perubahan di Depok

Menurut AKBP Maulana Jali Karepesina, situasi eksekusi berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak-pihak terkait.

“Situasi sangat aman. Mungkin ini karena sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pemilik lahan,” jelas Maulana, yang juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari PN Depok satu minggu sebelum pelaksanaan eksekusi.

Kompol Fauzan Thohari menambahkan, pihak Polsek Bojongsari mengerahkan sepuluh personel tambahan untuk mendukung keamanan.

Baca juga:  Strategi Jitu Jamsostek dalam Menangkal Kemiskinan Ekstrim di Depok

“Kami dari Polres dan Polsek memastikan keamanan eksekusi ini dan meminimalisir potensi gangguan keamanan,” ucapnya.

Proses eksekusi sita lahan yang melibatkan 127 kavling ini didasarkan pada putusan PN Depok dengan nomor 22/Ptr.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk Jo Nomor 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk Jo Nomor 107 PK/PDT 2024. Adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait membuat eksekusi ini berjalan dengan aman dan kondusif. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait