Depok | VoA – Puluhan personel dari Polres Metro Depok dan Koramil 05 Sawangan Depok dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi sita lahan kavling seluas 60.190 meter persegi di Jalan Abdul Wahab, Cinangka, Sawangan, Depok.
Eksekusi yang dilakukan atas dasar penetapan Pengadilan Negeri (PN) Depok ini berlangsung lancar dan aman tanpa kendala, Kamis (07/11/2024)
Dalam pengamanan tersebut, Polres Metro Depok menurunkan 50 personel, dengan tambahan dukungan dari Koramil.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menyampaikan bahwa pihak kepolisian turut dilibatkan oleh PN Depok untuk menjaga keamanan dalam proses pengukuran batas lahan atau yang dikenal dengan istilah konstatering.
“Pengadilan memerintahkan pengamanan, dan kami menjalankan tugas pengamanan sesuai prosedur,” ujar Arya.
Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, memimpin langsung jalannya pengamanan bersama Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, dan Danramil 05 Sawangan, Kapten Inf Sumarno.
Menurut AKBP Maulana Jali Karepesina, situasi eksekusi berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak-pihak terkait.
“Situasi sangat aman. Mungkin ini karena sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pemilik lahan,” jelas Maulana, yang juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari PN Depok satu minggu sebelum pelaksanaan eksekusi.
Kompol Fauzan Thohari menambahkan, pihak Polsek Bojongsari mengerahkan sepuluh personel tambahan untuk mendukung keamanan.
“Kami dari Polres dan Polsek memastikan keamanan eksekusi ini dan meminimalisir potensi gangguan keamanan,” ucapnya.
Proses eksekusi sita lahan yang melibatkan 127 kavling ini didasarkan pada putusan PN Depok dengan nomor 22/Ptr.Eks/Constatering/2024/PN.Dpk Jo Nomor 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk Jo Nomor 107 PK/PDT 2024. Adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait membuat eksekusi ini berjalan dengan aman dan kondusif. (ed)