Depok | VoA – Pelanggaran terhadap standar Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3) kembali terjadi dalam proyek konstruksi, kali ini di proyek penataan INLET Kali Cipinang PP II yang terletak di Jalan Radar AURI, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
K3, yang merupakan aspek fundamental dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan para pekerja di lapangan, tampaknya diabaikan dalam pelaksanaan proyek ini.
Ketika tim investigasi dari awak media melakukan peninjauan langsung di lapangan, ditemukan bukti bahwa alat pelindung diri (APD) bagi pekerja proyek tersebut hanya disimpan dalam plastik dan tidak didistribusikan sesuai ketentuan.
Saat ditanya mengenai distribusi K3, salah satu pekerja proyek tersebut menjawab dengan enteng, “Ya, saya lupa membagikan K3 ke para pekerja dan sudah saya sampaikan, tetapi tidak direspons,” ujarnya.
Upaya konfirmasi langsung kepada pihak pelaksana proyek, El Manto, melalui aplikasi WhatsApp juga tidak menghasilkan respons. Respon yang diberikan dinilai tidak profesional dan kurang menghormati pentingnya keselamatan para pekerja.
Kurangnya komunikasi yang baik dan profesional dari pihak proyek menambah daftar panjang kekurangan dalam pelaksanaan K3 di proyek ini.
Pelanggaran ini menyoroti masalah mendasar dalam penerapan K3 di lapangan. Standar K3 yang telah diatur sebenarnya tidak hanya untuk melindungi pekerja tetapi juga untuk memastikan kelancaran operasional proyek secara keseluruhan.
Ketidakpatuhan terhadap K3 dapat menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan dan risiko cedera serius bagi pekerja. (Qih)