Depok | VoA – Pemerintah Kota Depok resmi mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis (07/11/2024) di Gedung DPRD.
Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, yang menyatakan bahwa raperda-raperda tersebut bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pusat serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Depok, Yeti Wulandari. Tiga raperda yang diajukan meliputi revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta raperda terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.
Peningkatan Sistem Penanggulangan Kebakaran Kota Depok
Dalam sambutannya, Wali Kota Mohammad Idris, yang akrab disapa Kiai Idris, menegaskan bahwa revisi terkait kebakaran ini perlu dilakukan guna menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, perubahan demografi, dan perencanaan tata ruang terbaru.
“Kami harap perubahan ini akan memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya kebakaran, serta memantapkan kerja sama antar lembaga dalam upaya pencegahan,” ujar Kiai Idris.
Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
Pada raperda kedua, perubahan terhadap struktur perangkat daerah Kota Depok juga diajukan. Raperda ini akan mengakomodasi ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, yang mensyaratkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di tingkat daerah.
Kota Depok merencanakan pembentukan lembaga Bapberida, yang akan menjadi institusi integratif untuk mendukung perencanaan dan penelitian yang lebih terfokus. Lembaga ini direncanakan berdasarkan masukan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan diharapkan akan meningkatkan inovasi serta riset lokal di Depok.
Penyertaan Modal PDAM Tirta Asasta untuk Akses Air Minum Layak
Sementara itu, usulan ketiga terkait penyertaan modal kepada PDAM Tirta Asasta ditujukan untuk mempercepat target akses air minum layak bagi seluruh warga Kota Depok pada tahun 2030.
Kiai Idris menyatakan bahwa dukungan dana ini tidak hanya untuk memperbaiki pelayanan air bersih, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan warga serta memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
“Penyertaan modal ini kami harapkan dapat meningkatkan pelayanan publik serta mewujudkan kesejahteraan warga,” imbuhnya.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Depok mengajak seluruh anggota DPRD untuk segera membahas dan mengesahkan ketiga raperda ini demi stabilitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap raperda-raperda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi keberlanjutan pembangunan di Kota Depok. Mari kita bersama-sama mengupayakan masa depan Depok yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Kiai Idris.
Dengan pengajuan ini, Pemerintah Kota Depok optimis dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat di berbagai aspek. (ed)