close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Selasa, Desember 3, 2024

Pemkot Depok Dorong Pembaruan dengan Tiga Raperda Baru untuk Kesejahteraan Warga

spot_img

Depok | VoA – Pemerintah Kota Depok resmi mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Kamis (07/11/2024) di Gedung DPRD.

Pengajuan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris, yang menyatakan bahwa raperda-raperda tersebut bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pusat serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Depok, Yeti Wulandari. Tiga raperda yang diajukan meliputi revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta raperda terkait Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.

Baca juga:  Aleg PDI-P Mubar Desak Pemda Segera Memperhatikan SDN 4 Tisel Yang Telan Korban Pada Siswa Hingga 50 Jahitan

Peningkatan Sistem Penanggulangan Kebakaran Kota Depok

Dalam sambutannya, Wali Kota Mohammad Idris, yang akrab disapa Kiai Idris, menegaskan bahwa revisi terkait kebakaran ini perlu dilakukan guna menyesuaikan dengan kemajuan teknologi, perubahan demografi, dan perencanaan tata ruang terbaru.

“Kami harap perubahan ini akan memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya kebakaran, serta memantapkan kerja sama antar lembaga dalam upaya pencegahan,” ujar Kiai Idris.

Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

Pada raperda kedua, perubahan terhadap struktur perangkat daerah Kota Depok juga diajukan. Raperda ini akan mengakomodasi ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, yang mensyaratkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di tingkat daerah.

Baca juga:  Sekjen DPP MPG Sebut Aminudin Ma'ruf Layak Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Kota Depok merencanakan pembentukan lembaga Bapberida, yang akan menjadi institusi integratif untuk mendukung perencanaan dan penelitian yang lebih terfokus. Lembaga ini direncanakan berdasarkan masukan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan diharapkan akan meningkatkan inovasi serta riset lokal di Depok.

Penyertaan Modal PDAM Tirta Asasta untuk Akses Air Minum Layak

Sementara itu, usulan ketiga terkait penyertaan modal kepada PDAM Tirta Asasta ditujukan untuk mempercepat target akses air minum layak bagi seluruh warga Kota Depok pada tahun 2030.

Kiai Idris menyatakan bahwa dukungan dana ini tidak hanya untuk memperbaiki pelayanan air bersih, namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan warga serta memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

Baca juga:  Ratusan Pemuka Agama Se-Depok Deklarasikan Dukung Prabowo-Gibran

“Penyertaan modal ini kami harapkan dapat meningkatkan pelayanan publik serta mewujudkan kesejahteraan warga,” imbuhnya.

Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Depok mengajak seluruh anggota DPRD untuk segera membahas dan mengesahkan ketiga raperda ini demi stabilitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap raperda-raperda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi keberlanjutan pembangunan di Kota Depok. Mari kita bersama-sama mengupayakan masa depan Depok yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Kiai Idris.

Dengan pengajuan ini, Pemerintah Kota Depok optimis dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat di berbagai aspek. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Pengamat Sepak Bola ASEAN Sebut Kritik Towel Salah Alamat

Surabaya | VoA - Pengamat sepak bola Asean Saleh Ismail Mukadar ikut meramaikan laga Timnas Indonesia. Ia mengatakan sebenarnya yang melakukan kritik terhadap Timnas...
Berita terbaru
Berita Terkait