Depok | VoA – Pekerjaan rehabilitasi Gedung dan ruang SDN Tapos 3 yang berlokasi di RT 03/02, Kecamatan Tapos, Kota Depok, mengalami insiden serius. Seorang pekerja harian lepas (PHL) bernama Kuswanto terjatuh dari ketinggian lima meter saat sedang bekerja. Saat ini, korban mendapatkan perawatan darurat di teras sekolah, Selasa (26/11/2024)
Berdasarkan keterangan tim investigasi, insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian pelaksana proyek dan konsultan pengawas yang tidak memastikan penggunaan alat keselamatan kerja (K3).
Salah satu rekan korban mengungkapkan kekecewaannya, “Kenapa PHL tidak diberi penjelasan soal keselamatan kerja? Minimal harus ditegur jika melanggar aturan,” ujar teman korban yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya Penerapan K3 dan Transparansi Proyek
Temuan investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa proyek rehabilitasi SDN Tapos 3 tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Hal ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek yang mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan durasi pekerjaan.
Insiden ini memicu keresahan warga sekitar. Mereka mendesak pihak terkait, baik pemerintah maupun pelaksana proyek, untuk bertindak tegas dan memastikan standar keselamatan kerja diterapkan secara ketat. Selain itu, masyarakat meminta adanya transparansi penuh dalam pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan APBD Kota Depok.
“Harusnyakan ya papan nama ada terpasang, jadi kita nih warga tahu gitu tentang proyek ini. Dah gitu juga harusnya keselamatan pekerja di prioritaskan,” pungkas warga. (qih/ed)