Jakarta | VoA – Ribuan guru madrasah yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Aksi ini menjadi panggung bagi para pendidik untuk menyuarakan tiga tuntutan utama terkait perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, dan penguatan organisasi profesi guru.
Dipimpin langsung oleh Ketua Umum FGSNI, Agus Muchtar, S.HI, aksi ini dihadiri oleh perwakilan guru madrasah dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam orasinya, Agus menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah terhadap nasib guru madrasah yang selama ini sering diabaikan.
“Guru madrasah sering berada dalam posisi rentan, baik secara hukum maupun ekonomi. Kami meminta pemerintah untuk segera hadir memberikan perlindungan hukum yang memadai dan meningkatkan kesejahteraan kami agar dapat menjalankan tugas dengan tenang dan profesional,” tegas Agus kepada voa.co.id
Tiga Tuntutan Utama FGSNI
Dalam aksi damai ini, FGSNI menyampaikan tiga poin tuntutan yang dianggap krusial untuk keberlangsungan profesi guru madrasah di Indonesia:
- Perlindungan Hukum bagi Guru Madrasah
Guru madrasah sering kali berhadapan dengan masalah hukum yang membuat mereka merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya. FGSNI mendesak pemerintah untuk segera merancang regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum kepada para guru. - Peningkatan Kesejahteraan Guru
FGSNI menuntut penghasilan yang lebih layak dan penyediaan fasilitas pendukung untuk menunjang kinerja guru, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil dan minim akses. - Penguatan Organisasi Profesi Guru (Orprof)
FGSNI meminta pengakuan penuh terhadap organisasi profesi guru tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu. Independensi organisasi profesi dinilai penting untuk memperjuangkan hak-hak guru secara lebih efektif.
Usai menyampaikan aspirasi di kawasan Patung Kuda, perwakilan FGSNI melanjutkan perjuangan mereka melalui audiensi dengan Mahkamah Agung. Dalam pertemuan tersebut, FGSNI meminta Mahkamah Agung untuk berperan sebagai mediator dalam mendorong kebijakan terkait perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah.
“Kami berharap pemerintah melihat guru madrasah sebagai elemen penting dalam sistem pendidikan nasional. Tuntutan ini bukan hanya demi kesejahteraan kami, tetapi juga untuk kemajuan pendidikan di Indonesia,” pungkas Agus. (Herman)