close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.7 C
Jakarta
Kamis, Maret 20, 2025

Desak Perlindungan dan Kesejahteraan, Guru Kemenag Gelar Aksi Damai

spot_img

Jakarta | VoA – Ribuan guru madrasah yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Aksi ini menjadi panggung bagi para pendidik untuk menyuarakan tiga tuntutan utama terkait perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, dan penguatan organisasi profesi guru.

Dipimpin langsung oleh Ketua Umum FGSNI, Agus Muchtar, S.HI, aksi ini dihadiri oleh perwakilan guru madrasah dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam orasinya, Agus menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah terhadap nasib guru madrasah yang selama ini sering diabaikan.

Baca juga:  Deny Kartika Resmi Dilantik, Siap Bawa Terobosan Baru untuk Depok

“Guru madrasah sering berada dalam posisi rentan, baik secara hukum maupun ekonomi. Kami meminta pemerintah untuk segera hadir memberikan perlindungan hukum yang memadai dan meningkatkan kesejahteraan kami agar dapat menjalankan tugas dengan tenang dan profesional,” tegas Agus kepada voa.co.id

Tiga Tuntutan Utama FGSNI

Dalam aksi damai ini, FGSNI menyampaikan tiga poin tuntutan yang dianggap krusial untuk keberlangsungan profesi guru madrasah di Indonesia:

  1. Perlindungan Hukum bagi Guru Madrasah
    Guru madrasah sering kali berhadapan dengan masalah hukum yang membuat mereka merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya. FGSNI mendesak pemerintah untuk segera merancang regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum kepada para guru.
  2. Peningkatan Kesejahteraan Guru
    FGSNI menuntut penghasilan yang lebih layak dan penyediaan fasilitas pendukung untuk menunjang kinerja guru, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil dan minim akses.
  3. Penguatan Organisasi Profesi Guru (Orprof)
    FGSNI meminta pengakuan penuh terhadap organisasi profesi guru tanpa adanya intervensi dari pihak tertentu. Independensi organisasi profesi dinilai penting untuk memperjuangkan hak-hak guru secara lebih efektif.
Baca juga:  Deklarasi Jazirah Leihitu Bersatu di Jakarta, Fokus pada Pemekaran Wilayah

Usai menyampaikan aspirasi di kawasan Patung Kuda, perwakilan FGSNI melanjutkan perjuangan mereka melalui audiensi dengan Mahkamah Agung. Dalam pertemuan tersebut, FGSNI meminta Mahkamah Agung untuk berperan sebagai mediator dalam mendorong kebijakan terkait perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah.

“Kami berharap pemerintah melihat guru madrasah sebagai elemen penting dalam sistem pendidikan nasional. Tuntutan ini bukan hanya demi kesejahteraan kami, tetapi juga untuk kemajuan pendidikan di Indonesia,” pungkas Agus. (Herman)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait