Depok | VoA – Sebuah langkah progresif ditorehkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam menegakkan hukum di era digital. Barang bukti berupa email dan iCloud milik Yoga Prasetyo bin Suryono, terpidana kasus penipuan, secara resmi dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan.
Keputusan pemusnahan ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 267/Pid.B/2024/PN Dpk, yang memerintahkan barang bukti digital terdakwa untuk dirampas dan dimusnahkan. Pelaksanaan eksekusi melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Syofian Kurniawan, S.T., M.T.I., serta diawasi langsung oleh jaksa eksekutor, Alfa Dera.
Langkah Tegas Menutup Celah Kejahatan Digital
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti digital ini adalah langkah strategis untuk mencegah dampak kejahatan lanjutan.
“Barang bukti digital memiliki potensi besar untuk disalahgunakan. Email dan iCloud yang dimusnahkan ini berisi dokumen penting yang digunakan Yoga Prasetyo dalam aksi penipuannya terhadap seorang taruna akademi militer. Data tersebut menjadi pusat kendali kejahatan yang membuat proses penipuan berjalan secara sistematis. Dengan memusnahkan barang bukti ini, kami melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa depan,” jelasnya, Senin (23/12/2024).
Langkah inovatif ini mendapatkan pujian dari berbagai pihak, termasuk ahli keamanan siber Sendy Marlen.
“Ini lebih dari sekadar pelaksanaan putusan hukum. Pemusnahan barang bukti digital seperti ini adalah preseden penting dalam dunia hukum. Kejaksaan menunjukkan bahwa mereka mampu mengikuti perkembangan teknologi dalam memberantas kejahatan digital,” ujarnya.
Komitmen terhadap Keadilan Digital
Jaksa eksekutor, Alfa Dera, menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Kejari Depok dalam beradaptasi dengan era digital.
“Kami memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan di dunia nyata, tetapi juga di ranah digital. Ini adalah bentuk adaptasi kami terhadap tantangan era baru,” ungkapnya. (ed)