close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.5 C
Jakarta
Sabtu, Maret 22, 2025

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti iCloud Terpidana Penipuan

spot_img

Depok | VoA – Sebuah langkah progresif ditorehkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam menegakkan hukum di era digital. Barang bukti berupa email dan iCloud milik Yoga Prasetyo bin Suryono, terpidana kasus penipuan, secara resmi dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan di masa depan.

Keputusan pemusnahan ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 267/Pid.B/2024/PN Dpk, yang memerintahkan barang bukti digital terdakwa untuk dirampas dan dimusnahkan. Pelaksanaan eksekusi melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Syofian Kurniawan, S.T., M.T.I., serta diawasi langsung oleh jaksa eksekutor, Alfa Dera.

Baca juga:  Fansos IKABENTO, Kepedulian Alumni SMPN 3 Depok untuk Masyarakat

Langkah Tegas Menutup Celah Kejahatan Digital

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti digital ini adalah langkah strategis untuk mencegah dampak kejahatan lanjutan.

“Barang bukti digital memiliki potensi besar untuk disalahgunakan. Email dan iCloud yang dimusnahkan ini berisi dokumen penting yang digunakan Yoga Prasetyo dalam aksi penipuannya terhadap seorang taruna akademi militer. Data tersebut menjadi pusat kendali kejahatan yang membuat proses penipuan berjalan secara sistematis. Dengan memusnahkan barang bukti ini, kami melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa depan,” jelasnya, Senin (23/12/2024).

Baca juga:  Keseruan dan Kebersamaan Ala SWI Depok Warnai Perayaan HUT ke-7

Langkah inovatif ini mendapatkan pujian dari berbagai pihak, termasuk ahli keamanan siber Sendy Marlen.

“Ini lebih dari sekadar pelaksanaan putusan hukum. Pemusnahan barang bukti digital seperti ini adalah preseden penting dalam dunia hukum. Kejaksaan menunjukkan bahwa mereka mampu mengikuti perkembangan teknologi dalam memberantas kejahatan digital,” ujarnya.

Komitmen terhadap Keadilan Digital

Jaksa eksekutor, Alfa Dera, menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Kejari Depok dalam beradaptasi dengan era digital.

Baca juga:  Kuasa Hukum Yusra Amir: Kesaksian Ahli Menunjukkan Kasus Masuk Ranah Perdata

“Kami memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan di dunia nyata, tetapi juga di ranah digital. Ini adalah bentuk adaptasi kami terhadap tantangan era baru,” ungkapnya. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait