Pemalang | VoA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah merilis foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pelantikan keduanya telah berlangsung pada Minggu (20/10/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menandai dimulainya babak baru kepemimpinan nasional.
Sebagai bagian dari tradisi kenegaraan, peluncuran foto resmi ini menjadi simbol penting peralihan kepemimpinan. Kementerian Sekretariat Negara memastikan bahwa foto kenegaraan tersebut telah tersedia untuk diunduh secara gratis melalui situs resmi mereka. Foto ini diharapkan dapat digunakan di berbagai instansi pemerintah, swasta, sekolah, serta ruang publik lainnya sebagai lambang resmi kepemimpinan negara.
Dengan desain elegan dan resolusi tinggi, foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dirancang untuk mencerminkan visi baru kepemimpinan Indonesia. Foto ini telah mulai dipasang di berbagai lokasi strategis di seluruh tanah air.
Dindikbud Pemalang Pasang Foto Resmi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang menjadi salah satu instansi yang telah memasang foto resmi tersebut. Dalam keterangannya, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dindikbud Pemalang, Akhmad Riadi, SE., mengungkapkan bahwa pemasangan telah dilakukan di berbagai ruang resmi dan publik di lingkungan Dindikbud, Kamis (24/12/2024).
“Kami memastikan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan aturan resmi,” ujar Akhmad Riadi.
Aturan Pemasangan Foto Resmi
Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Aturan tersebut mencakup tata letak lambang negara, bendera, serta gambar Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut ketentuannya:
- Lambang negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada gambar Presiden dan Wakil Presiden.
- Jika bendera negara dipasang di dinding, lambang negara harus diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, Kementerian Sekretariat Negara RI juga memberikan panduan ukuran untuk foto resmi:
- Ukuran A2: Tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm.
- Ukuran A3: Tinggi 42,5 cm, lebar 32 cm.
“Foto ini telah diberi bingkai yang rapi dan dipasang dengan menyesuaikan luas ruangan serta estetika. Kami memastikan pemasangan lengkap dengan Garuda Pancasila di ruang-ruang pelayanan publik, ruang pimpinan, resepsionis, hingga aula,” tambah Akhmad Riadi.
Peluncuran foto resmi ini menjadi penanda dimulainya perjalanan Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang membawa harapan baru bagi masa depan bangsa. (Eko B Art)