close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.5 C
Jakarta
Senin, Januari 20, 2025

Optimalisasi Kelengkapan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor Dindikbud Kabupaten Pemalang

spot_img

Pemalang | VoA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah merilis foto Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pelantikan keduanya telah berlangsung pada Minggu (20/10/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menandai dimulainya babak baru kepemimpinan nasional.

Sebagai bagian dari tradisi kenegaraan, peluncuran foto resmi ini menjadi simbol penting peralihan kepemimpinan. Kementerian Sekretariat Negara memastikan bahwa foto kenegaraan tersebut telah tersedia untuk diunduh secara gratis melalui situs resmi mereka. Foto ini diharapkan dapat digunakan di berbagai instansi pemerintah, swasta, sekolah, serta ruang publik lainnya sebagai lambang resmi kepemimpinan negara.

Baca juga:  Pemalang Melalui Dinsoskbpp Gelar Sekolah Perempuan Tahun 2024

Dengan desain elegan dan resolusi tinggi, foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dirancang untuk mencerminkan visi baru kepemimpinan Indonesia. Foto ini telah mulai dipasang di berbagai lokasi strategis di seluruh tanah air.

Dindikbud Pemalang Pasang Foto Resmi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang menjadi salah satu instansi yang telah memasang foto resmi tersebut. Dalam keterangannya, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dindikbud Pemalang, Akhmad Riadi, SE., mengungkapkan bahwa pemasangan telah dilakukan di berbagai ruang resmi dan publik di lingkungan Dindikbud, Kamis (24/12/2024).

Baca juga:  Wakil Presiden RI Luncurkan 6 Proyek Prioritas untuk Papua Pegunungan

“Kami memastikan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan aturan resmi,” ujar Akhmad Riadi.

Aturan Pemasangan Foto Resmi

Pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Aturan tersebut mencakup tata letak lambang negara, bendera, serta gambar Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut ketentuannya:

  1. Lambang negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada gambar Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Jika bendera negara dipasang di dinding, lambang negara harus diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga:  Sosialisasi PTSL 2024 di Pemalang, Naik 10 Ribu Bidang Tanah

Selain itu, Kementerian Sekretariat Negara RI juga memberikan panduan ukuran untuk foto resmi:

  • Ukuran A2: Tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm.
  • Ukuran A3: Tinggi 42,5 cm, lebar 32 cm.

“Foto ini telah diberi bingkai yang rapi dan dipasang dengan menyesuaikan luas ruangan serta estetika. Kami memastikan pemasangan lengkap dengan Garuda Pancasila di ruang-ruang pelayanan publik, ruang pimpinan, resepsionis, hingga aula,” tambah Akhmad Riadi.

Peluncuran foto resmi ini menjadi penanda dimulainya perjalanan Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang membawa harapan baru bagi masa depan bangsa. (Eko B Art)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Seduluran Abdi Dalem Eyang Joko Dolog serta KPJ dan Warga RW 02 Kompak Bagi Takjil On the Road

Surabaya | VoA - Moment Ramadan tahunan ini selalu dimanfaatkan Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) kota Surabaya untuk berbagi takjil dan buka bersama baik On the...
Berita terbaru
Berita Terkait