Jonggol | VoA – Para pelaku usaha hiburan malam, terutama yang memiliki tempat karaoke, bersama dengan pemerintah desa, kepala dusun, RT, RW, serta organisasi masyarakat, telah menyatakan komitmen untuk melakukan pendataan ulang terhadap tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah Citra Indah setelah perayaan Natal dan Tahun Baru (NATARU).
Pendataan ini akan melibatkan pemangku kepentingan setempat, termasuk masyarakat, untuk memastikan bahwa usaha yang beroperasi mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami sepakat untuk turun langsung ke lapangan usai perayaan NATARU untuk mendata kembali jumlah THM di wilayah Citra Indah, khususnya. Setelah mendapatkan data tersebut, kami akan berkoordinasi kembali dengan berbagai organisasi, RT, RW, dan kepala dusun,” ujar Dadang Yazid Bustomi, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol, Senin (30/12/2024)
Dalam musyawarah tersebut, para pihak sepakat untuk tidak menutup usaha hiburan malam, mengingat hak pelaku usaha untuk berbisnis. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap usaha, yaitu pertama, legalitas usaha yang harus jelas dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kedua, usaha tersebut harus mematuhi norma-norma yang berlaku, baik itu norma agama, lingkungan, maupun hukum.
Lebih lanjut, terkait jam operasional, pihaknya menegaskan bahwa usaha hiburan malam harus mematuhi kesepakatan bersama, yang biasanya menetapkan jam operasional tidak lebih dari pukul 12 malam dan tidak ada kegiatan yang menimbulkan keributan, seperti penyajian minuman keras.
Usaha yang belum memiliki izin usaha akan diminta untuk segera mengurusnya, dan jika tidak diindahkan, usaha tersebut akan ditutup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika ada usaha yang belum memiliki izin usaha, kami akan mengimbau mereka untuk segera membuat izin dan kami akan fasilitasi. Jika tidak diindahkan, kami akan menutup usaha tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Dadang Yazid Bustomi.
Pendataan dan penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, dengan tetap menjaga hak-hak para pelaku usaha yang sah, serta memastikan bahwa usaha hiburan malam yang beroperasi di Citra Indah mematuhi semua peraturan yang ada. (yn)