close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.3 C
Jakarta
Kamis, Maret 20, 2025

Dadang Yazid Bustomi: Pendataan dan Penertiban Usaha Hiburan Malam di Citra Indah Pasca NATARU

spot_img

Jonggol | VoA – Para pelaku usaha hiburan malam, terutama yang memiliki tempat karaoke, bersama dengan pemerintah desa, kepala dusun, RT, RW, serta organisasi masyarakat, telah menyatakan komitmen untuk melakukan pendataan ulang terhadap tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah Citra Indah setelah perayaan Natal dan Tahun Baru (NATARU).

Pendataan ini akan melibatkan pemangku kepentingan setempat, termasuk masyarakat, untuk memastikan bahwa usaha yang beroperasi mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami sepakat untuk turun langsung ke lapangan usai perayaan NATARU untuk mendata kembali jumlah THM di wilayah Citra Indah, khususnya. Setelah mendapatkan data tersebut, kami akan berkoordinasi kembali dengan berbagai organisasi, RT, RW, dan kepala dusun,” ujar Dadang Yazid Bustomi, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol, Senin (30/12/2024)

Baca juga:  Kecamatan Jonggol Gelar Apel Gabungan dan Wawar Pilkada Damai 2024

Dalam musyawarah tersebut, para pihak sepakat untuk tidak menutup usaha hiburan malam, mengingat hak pelaku usaha untuk berbisnis. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap usaha, yaitu pertama, legalitas usaha yang harus jelas dan sah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kedua, usaha tersebut harus mematuhi norma-norma yang berlaku, baik itu norma agama, lingkungan, maupun hukum.

Baca juga:  Peduli Sesama, Lions Club Surabaya Stellar Blusukan bersama Bhabinkamtibmas Bubutan Bagikan 150 Paket Baksos

Lebih lanjut, terkait jam operasional, pihaknya menegaskan bahwa usaha hiburan malam harus mematuhi kesepakatan bersama, yang biasanya menetapkan jam operasional tidak lebih dari pukul 12 malam dan tidak ada kegiatan yang menimbulkan keributan, seperti penyajian minuman keras.

Usaha yang belum memiliki izin usaha akan diminta untuk segera mengurusnya, dan jika tidak diindahkan, usaha tersebut akan ditutup sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Pendakian Gunung Salak Ditutup Sementara

“Jika ada usaha yang belum memiliki izin usaha, kami akan mengimbau mereka untuk segera membuat izin dan kami akan fasilitasi. Jika tidak diindahkan, kami akan menutup usaha tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Dadang Yazid Bustomi.

Pendataan dan penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, dengan tetap menjaga hak-hak para pelaku usaha yang sah, serta memastikan bahwa usaha hiburan malam yang beroperasi di Citra Indah mematuhi semua peraturan yang ada. (yn)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait