Depok | VoA – Menutup tahun 2024, Dewan Pengurus Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) mengadakan acara “Bincang Siang” di sebuah rumah makan di kawasan Depok, Selasa (31/12/2024).
Acara ini dihadiri sejumlah pimpinan pengurus dan Dewan Etik, di antaranya Ketua Umum Maryoko Aiko, Wakil Ketua Umum 2 Ali Nasrullah, Sekretaris Jenderal Herry Budiman, Bendahara Umum Anwar, serta anggota Dewan Etik Eddie Karsito dan Chaerul Tamimi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Maryoko Aiko menyampaikan keputusan mengejutkan: ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum SWI periode 2021-2026. Keputusan ini diambil karena kesibukan yang semakin meningkat dalam kegiatan usahanya.
“Saat ini, saya sangat padat dengan berbagai kegiatan usaha yang membutuhkan perhatian penuh dan waktu penuh. Oleh karena itu, demi memastikan SWI tetap berjalan secara optimal, saya memutuskan untuk mundur dan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri kepada Dewan Etik sebagai pengawas DPP SWI,” ungkap Maryoko Aiko membuka Bincang Siang.
Meski mundur, Maryoko menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen mendukung SWI dalam kapasitasnya sebagai salah satu pendiri organisasi yang berdiri pada 7 April 2021.
“Sebagai konsekuensi dari pengunduran diri ini, saya berharap dapat segera ditunjuk pengganti Ketua Umum, baik melalui penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum maupun melalui agenda Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih Ketua Umum definitif,” tambahnya.
Rencana Restrukturisasi
Menanggapi pengunduran diri tersebut, Sekjen SWI, Herry Budiman menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar Rapat Pleno DPP pada Januari 2025 untuk membahas langkah selanjutnya.
“Saya akan mengundang seluruh jajaran pengurus DPP dan Dewan Etik untuk melakukan penguatan dan restrukturisasi kepengurusan,” ujar Herry.
Herry menjelaskan bahwa salah satu agenda utama rapat pleno adalah penetapan Plt Ketua Umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, sekaligus memutuskan apakah perlu digelar Munaslub untuk memilih Ketua Umum definitif.
“Jika pleno memutuskan harus ada Munaslub, rapat juga akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon Ketua Umum baru serta Panitia Pelaksana (Panpel) Munaslub. Prosesnya tidak perlu terburu-buru, yang terpenting adalah prosedural sesuai AD/ART,” jelasnya.
Herry menegaskan bahwa penetapan Ketua Umum hanya bisa dilakukan melalui Munas atau Munaslub untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dukungan dari Jajaran Pengurus
Pernyataan Herry mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Umum 2, Bendahara Umum, serta anggota Dewan Etik yang hadir. Mereka sepakat bahwa langkah yang diambil harus sesuai dengan mekanisme organisasi.
Setelah seluruh pengurus dan Dewan Etik menyampaikan sikap mereka atas pengunduran diri Maryoko Aiko, acara Bincang Siang ditutup dengan suasana santai sambil menikmati kopi bersama. Momen ini menjadi pengingat pentingnya kebersamaan dan komitmen dalam menjaga keberlanjutan organisasi, meski di tengah dinamika yang ada. (ed)