Depok | VoA – Konflik kepemilikan tanah antara ahli waris dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang berujung pada penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok menjadi sorotan. Peristiwa ini memunculkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk DR (C) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., Ketua Aliansi Advokat Kota Depok.
Dalam pernyataannya, Tatang menilai bahwa insiden ini adalah pekerjaan rumah besar bagi Pemkot Depok, terlebih kota ini menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA).
“Di kota seperti Depok, yang menyandang predikat Kota Layak Anak, penyegelan sekolah menjadi ironi besar. Predikat tersebut seharusnya menjamin hak pendidikan sebagai pilar utama perlindungan anak. Jika masalah ini dibiarkan tanpa solusi yang konkret, reputasi kota sebagai Kota Layak Anak akan dipertanyakan,” tegasnya, Selasa (07/01/2025)
Pendidikan Anak Menjadi Korban Utama
Penyegelan sekolah berdampak langsung pada hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Para siswa kehilangan tempat belajar, guru kehilangan ruang mengajar, dan orang tua dihantui kekhawatiran tentang masa depan pendidikan anak-anak mereka. Tatang menyatakan bahwa situasi ini dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap kualitas pendidikan di Depok.
“Pendidikan adalah hak dasar anak yang tidak boleh dikorbankan. Dalam setiap konflik, prioritas harus diberikan kepada masa depan generasi muda, karena mereka adalah aset terbesar bangsa. Dengan penyelesaian yang tepat, kita dapat memastikan bahwa konflik kepemilikan tanah tidak menjadi penghalang bagi hak anak-anak untuk meraih pendidikan yang lebih baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tatang mengungkapkan bahwa sengketa tanah yang mengarah pada penyegelan sekolah membutuhkan penyelesaian yang cepat, adil, dan transparan. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memastikan hak pendidikan anak tidak terganggu oleh konflik seperti ini.
“Bagi Depok, penyelesaian masalah ini menjadi ujian atas komitmennya sebagai Kota Layak Anak. Langkah nyata, seperti menyediakan pendidikan alternatif sementara dan memastikan sengketa serupa tidak terulang, akan memperkuat kepercayaan publik,” kata Tatang.
Solusi Konkret untuk Mengatasi Konflik
Tatang juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk mengatasi konflik ini secara efektif:
- Mediasi dan Negosiasi Melibatkan pihak sekolah, pemilik tanah, dan pemerintah dalam proses mediasi dapat mempercepat solusi tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang dan mahal.
- Verifikasi dan Transparansi Dokumen Pemerintah, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), perlu melakukan verifikasi menyeluruh atas dokumen kepemilikan tanah untuk memastikan keabsahan dan menghindari sengketa di masa depan.
- Keputusan Hukum yang Tegas Jika mediasi tidak berhasil, jalur hukum menjadi solusi akhir. Pengadilan harus memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti hukum yang sah.
- Musyawarah Lokal Melibatkan tokoh masyarakat dalam musyawarah di tingkat lokal dapat menciptakan solusi yang lebih harmonis dan berkeadilan.
- Peran Aktif Pemerintah Pemerintah harus memberikan dukungan nyata, seperti menyediakan lahan alternatif bagi sekolah atau memberikan bantuan hukum kepada pihak yang dirugikan.
Reputasi Kota Layak Anak Dipertaruhkan
Menurut Tatang, masalah ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi juga tentang bagaimana Depok sebagai Kota Layak Anak mampu mempertahankan predikat tersebut. Ia menegaskan bahwa penyegelan sekolah tidak hanya mencoreng reputasi kota, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.
“Keberadaan Depok sebagai Kota Layak Anak akan dipertaruhkan jika masalah seperti ini terus berlarut-larut. Pemkot Depok harus menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi hak pendidikan anak-anak dengan menyelesaikan konflik ini secara tuntas dan berkeadilan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya kolaborasi dalam menjaga hak dasar anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Langkah cepat dan konkret sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi pendidikan di Depok. (ed)