Depok | VoA – Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah, menyampaikan keprihatinannya terkait lemahnya pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Dalam rapat kerja bersama dinas terkait dan para pelaku usaha, terungkap banyak perusahaan di Depok yang belum menjalankan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai aturan.
“Kami sangat kaget. Banyak perusahaan yang tidak melaporkan dana CSR mereka, bahkan keberadaannya seolah-olah tidak jelas. Padahal, sesuai Pasal 18 Perda, laporan dana CSR harus disampaikan kepada Wali Kota dan tembusannya diberikan ke DPRD,” ujar Hamzah, Rabu (15/07/2025)
Hamzah mengungkapkan, Perda tersebut mewajibkan perusahaan menyusun laporan rinci terkait program CSR, penerima manfaat, lokasi pelaksanaan, dan besaran dana yang dialokasikan. Namun hingga kini, laporan tersebut belum diterima DPRD.
Ironisnya, potensi dana CSR di Depok tergolong besar, dengan estimasi kontribusi mencapai 2 hingga 4 persen dari laba bersih perusahaan.
“Dana CSR ini bisa menjadi solusi untuk pembangunan kota. Sayangnya, beberapa sektor usaha besar seperti perbankan, pusat perbelanjaan, dan restoran tampaknya belum menjalankan tanggung jawab sosial mereka dengan baik,” tegas Hamzah.
Dorongan Pembentukan Tim Pengawas CSR
Guna mengatasi permasalahan ini, Hamzah mendesak pemerintah kota segera membentuk tim pengawas yang efektif untuk memastikan pelaksanaan Perda CSR berjalan sesuai aturan.
Ia juga menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha jika diperlukan.
“Pelaksanaan CSR harus diawasi dengan serius. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi tanggung jawab sosial yang berdampak langsung pada masyarakat,” tambahnya.
Usulan Kenaikan Pajak Hiburan untuk Meningkatkan PAD
Selain persoalan CSR, Komisi B DPRD Depok juga menyoroti rendahnya pendapatan dari pajak hiburan, khususnya bioskop. Pajak hiburan bioskop di Depok saat ini hanya 7 persen, jauh di bawah daerah lain yang menerapkan tarif hingga 15 persen.
“Kami mengusulkan kenaikan pajak hiburan bioskop menjadi 10 persen agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat,” jelas Hamzah.
Selain itu, ia juga mendorong optimalisasi pendapatan dari pajak parkir, pajak penerangan jalan umum (PJU), dan pajak air tanah.
Komisi B DPRD Depok berkomitmen mengawal implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 agar perusahaan tidak lagi mengabaikan tanggung jawab sosial mereka. Hamzah berharap pelaksanaan CSR benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Tidak boleh ada lagi perusahaan yang bermain-main dengan kewajiban sosial mereka. CSR harus menjadi motor penggerak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha, potensi dana CSR di Depok diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas. (ed)