close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.9 C
Jakarta
Kamis, Februari 13, 2025

Komisi B DPRD Depok Soroti Minimnya Pengawasan dan Transparansi Dana CSR

spot_img

Depok | VoA – Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah, menyampaikan keprihatinannya terkait lemahnya pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Dalam rapat kerja bersama dinas terkait dan para pelaku usaha, terungkap banyak perusahaan di Depok yang belum menjalankan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai aturan.

“Kami sangat kaget. Banyak perusahaan yang tidak melaporkan dana CSR mereka, bahkan keberadaannya seolah-olah tidak jelas. Padahal, sesuai Pasal 18 Perda, laporan dana CSR harus disampaikan kepada Wali Kota dan tembusannya diberikan ke DPRD,” ujar Hamzah, Rabu (15/07/2025)

Hamzah mengungkapkan, Perda tersebut mewajibkan perusahaan menyusun laporan rinci terkait program CSR, penerima manfaat, lokasi pelaksanaan, dan besaran dana yang dialokasikan. Namun hingga kini, laporan tersebut belum diterima DPRD.

Baca juga:  Ngopi Bareng untuk Zero Stunting di Depok, Bojongsari Percepat Perubahan Lewat GPS

Ironisnya, potensi dana CSR di Depok tergolong besar, dengan estimasi kontribusi mencapai 2 hingga 4 persen dari laba bersih perusahaan.

“Dana CSR ini bisa menjadi solusi untuk pembangunan kota. Sayangnya, beberapa sektor usaha besar seperti perbankan, pusat perbelanjaan, dan restoran tampaknya belum menjalankan tanggung jawab sosial mereka dengan baik,” tegas Hamzah.

Dorongan Pembentukan Tim Pengawas CSR

Guna mengatasi permasalahan ini, Hamzah mendesak pemerintah kota segera membentuk tim pengawas yang efektif untuk memastikan pelaksanaan Perda CSR berjalan sesuai aturan.

Baca juga:  Komisi C DPRD Kota Depok Lakukan Kunjungan Kerja ke Bogor, Gali Inspirasi dari Tata Kelola dan Pengembangan Daerah

Ia juga menekankan pentingnya pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha jika diperlukan.

“Pelaksanaan CSR harus diawasi dengan serius. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi tanggung jawab sosial yang berdampak langsung pada masyarakat,” tambahnya.

Usulan Kenaikan Pajak Hiburan untuk Meningkatkan PAD

Selain persoalan CSR, Komisi B DPRD Depok juga menyoroti rendahnya pendapatan dari pajak hiburan, khususnya bioskop. Pajak hiburan bioskop di Depok saat ini hanya 7 persen, jauh di bawah daerah lain yang menerapkan tarif hingga 15 persen.

“Kami mengusulkan kenaikan pajak hiburan bioskop menjadi 10 persen agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat,” jelas Hamzah.

Baca juga:  MT Qurrota A’yun Solid dan Kompak, Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi dengan Penuh Keberkahan

Selain itu, ia juga mendorong optimalisasi pendapatan dari pajak parkir, pajak penerangan jalan umum (PJU), dan pajak air tanah.

Komisi B DPRD Depok berkomitmen mengawal implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 agar perusahaan tidak lagi mengabaikan tanggung jawab sosial mereka. Hamzah berharap pelaksanaan CSR benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Tidak boleh ada lagi perusahaan yang bermain-main dengan kewajiban sosial mereka. CSR harus menjadi motor penggerak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha, potensi dana CSR di Depok diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait