close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.9 C
Jakarta
Kamis, Februari 13, 2025

Polemik Surat Edaran Disdik Jabar, Sekolah Swasta Terancam Rugi?

spot_img

Depok | VoA – Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 359/PK.03.04.04/SEKRE mengenai percepatan penyerahan ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya menuai polemik di kalangan pendidikan, terutama di sekolah swasta.

Pemerhati Pendidikan Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, menilai bahwa kebijakan ini tidak bisa diberlakukan sama antara sekolah negeri dan swasta. Ia meminta agar Disdik Jabar mengkaji ulang kebijakan tersebut dan segera mencabutnya.

Permasalahan Tunggakan SPP di Sekolah Swasta

Menurut Tatang, kebijakan ini menimbulkan persoalan bagi sekolah swasta yang masih memiliki tunggakan pembayaran dari orang tua siswa.

“Untuk sekolah negeri sudah jelas, tetapi bagaimana dengan sekolah swasta yang masih memiliki kewajiban yang belum dibayarkan oleh orang tua siswa? Ini harus dibahas lebih lanjut,” ujar Tatang, Selasa (28/01/2025)

Baca juga:  Jumat Berkah ala Polres Depok: Berbagi, Peduli, dan Ciptakan Keselamatan di Jalan

Ia juga mempertanyakan apakah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak mengetahui bahwa setiap tahun selalu ada tunggakan kewajiban dari siswa di sekolah swasta, sehingga ijazah mereka masih ditahan.

“Kalau ijazah harus diberikan secara gratis, siapa yang membayar tunggakan tersebut? Dananya dari mana? Siapa yang bertanggung jawab?” tegas Tatang.

Koordinasi dengan BMPS dan MKKS Dipertanyakan

Tatang juga menyoroti kurangnya koordinasi antara Disdik Jabar dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Menurutnya, kebijakan ini bisa memunculkan masalah baru di kalangan sekolah swasta jika tidak dikaji dengan baik.

“Kalau belum ada koordinasi, maka harus segera dilakukan. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan persoalan baru di sekolah-sekolah swasta,” katanya.

Baca juga:  Anggota DPRD Depok dari PKS Serahkan Mesin Pertanian, Dorong Kesejahteraan Petani Lokal

Selain itu, ia juga menyoroti prosedur pengambilan ijazah yang mewajibkan keterlibatanS Kepala Cabang Dinas (KCD). Menurutnya, ijazah seharusnya diambil langsung oleh orang tua atau siswa, bukan pihak ketiga seperti KCD.

“Apakah KCD siap menerima dan menampung ijazah yang selama ini tidak diambil akibat ada tunggakan? Dari hasil investigasi, ada ijazah yang sudah 13 tahun tidak diambil karena masalah ini,” jelasnya.

Desakan untuk Mencabut atau Merevisi Surat Edaran

Tatang menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa disamakan antara sekolah negeri dan swasta. Oleh karena itu, ia meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mencabut atau merevisi surat edaran tersebut agar tidak merugikan sekolah swasta.

Ia juga mengajak Pemprov Jabar, Disdik Jabar, DPRD, kepala dinas kabupaten/kota, BMPS, dan MKKS untuk duduk bersama mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca juga:  4 Strategi Jitu Bambang Sutopo untuk Raih Kemenangan 80% bagi Imam-Ririn di Pilkada Depok

“Sekolah negeri seluruh anggarannya berasal dari pemerintah, sementara sekolah swasta harus mengandalkan dana dari orang tua siswa untuk operasional, gaji guru, dan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun sekolah swasta mendapat bantuan dana BOS dan BUMP, namun anggaran tersebut tidak mencukupi kebutuhan operasional sekolah, sehingga mereka masih membutuhkan partisipasi orang tua.

Polemik semakin tajam karena jika hingga 3 Februari 2025 ijazah belum diambil, maka sekolah diwajibkan menyerahkannya ke KCD disertai berita acara. Hal ini dikhawatirkan akan semakin memperumit permasalahan bagi sekolah swasta yang masih memiliki kewajiban keuangan dari siswa. (Ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...
Berita terbaru
Berita Terkait