close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

30.8 C
Jakarta
Jumat, Maret 28, 2025

Laskar Merah Putih Gelar Aksi di Kemenkumham,Tuntut Keadilan dan Copot Menteri

spot_img

Jakarta | VoA – Ratusan anggota organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Pusat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta, Kamis (13/02/2025)

Mereka menuntut keadilan dan kejelasan hukum terkait kepengurusan organisasi mereka yang dinilai cacat hukum.

Dalam aksi yang berlangsung tertib, massa yang dipimpin oleh Adek Efril Manurung menyampaikan sejumlah tuntutan utama.

Salah satu poin utama yang mereka suarakan adalah desakan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen AHU yang dianggap telah melanggar Undang-Undang Ormas No. 17 Tahun 2013, khususnya Pasal 30 ayat 1 dan 2 serta Pasal 31 ayat 1 dan 2.

Baca juga:  Laskar Merah Putih Depok Bagikan Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

Tuntutan Massa:

  1. Menolak penerbitan Surat Keputusan Badan Hukum (SKTBH) yang dinilai tidak sah kepada Arsyad Cannu, yang sebelumnya telah diberhentikan dari kepengurusan Laskar Merah Putih.
  2. Menegaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus dilakukan melalui Musyawarah Besar (Mubes) atau Mubes Luar Biasa (Mubeslub), bukan secara sepihak.
  3. Meminta transparansi dalam proses penerbitan SKTBH yang diduga memiliki unsur kepentingan tertentu.
  4. Mengkritisi sikap Kemenkumham yang dinilai tidak bijak dalam menangani sengketa kepengurusan ormas.
Baca juga:  HBS Mengulas Perjalanan Penetapan Hari Jadi dan Lambang Kota Depok

Dalam pertemuan tertutup dengan sejumlah pejabat Kemenkumham, perwakilan massa aksi menyampaikan enam poin utama yang menjadi dasar protes mereka.

Menurut Adek Efril Manurung, kepemimpinan Arsyad Cannu tidak sah secara hukum karena yang bersangkutan telah diberhentikan sejak 19 Oktober 2019 oleh Pembina dan pengurus Laskar Merah Putih Pusat.

“Kami meminta Kemenkumham untuk segera mencabut SKTBH yang dikeluarkan secara tidak sah dan menghentikan kepengurusan di bawah Arsyad Cannu karena jelas cacat hukum,” tegas Adek Efril Manurung.

Massa aksi juga menegaskan bahwa kepengurusan ormas harus mengikuti mekanisme yang benar, yakni melalui musyawarah dan mufakat, bukan keputusan sepihak.

Baca juga:  Deklarasi Jazirah Leihitu Bersatu di Jakarta, Fokus pada Pemekaran Wilayah

Mereka juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam akta pendirian dan proses hukum yang berkaitan dengan penerbitan SKTBH tersebut.

Aksi ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak yang menginginkan transparansi. Pihak Kemenkumham pun berjanji akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan dengan menghadirkan kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas.

Sepanjang aksi, situasi tetap kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa aksi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...
Berita terbaru
Berita Terkait