Depok | VoA – Kontroversi terkait pengosongan lahan untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) kembali mencuat setelah Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), H. Adek Erfil Manurung, SH, mengajukan surat klarifikasi kepada Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, terkait legalitas lahan tersebut.
Ketegangan semakin meningkat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok secara mendadak mendatangi Markas Cabang (Marcab) LMP Kota Depok pada Sabtu (22/02/2025) dan menyerahkan surat peringatan pertama untuk segera mengosongkan lahan dalam waktu tiga hari. Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan LMP.
LMP Pertanyakan Keabsahan Surat Pengosongan
Ketua Marcab LMP Kota Depok, Suherman Bahar, yang juga selaku Kuasa ahli waris Yohana De Meyer, mengaku terkejut dengan cara penyampaian surat tersebut. Ia menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Surat bertanggal 21 Februari 2025, tetapi baru dikirim pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, yang merupakan hari libur. Seharusnya instansi pemerintah melayangkan surat pada hari kerja. Ini ada apa?” ujar Suherman yang didampingi oleh Wakil Sekretaris Marcab LMP Depok, Friska Panjaitan mempertanyakan, Minggu (23/02/2025)
Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kementerian Agama dan menembuskannya ke berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Depok, dan Polres Depok.
“Jika surat klarifikasi sudah kami layangkan ke berbagai instansi, lalu kenapa yang kami terima justru surat peringatan pengosongan lahan?,” tegasnya.
Dugaan Intimidasi oleh Pihak UIII
Suherman juga mencurigai bahwa tindakan pengosongan ini merupakan bentuk tekanan dari pihak UIII dengan memanfaatkan aparat Satpol PP. Dugaan ini semakin menguat setelah pihaknya mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta kejelasan.
“Salah satu staf mengatakan bahwa mereka tidak mengutus petugas di hari libur. Dan saya juga mengkonfirmasi kepada orang terdekat Bapak Walikota, dan beliau mengatakan bahwa Bapak Wali Kota bersama Bapak Wakil Wali Kota sedang diklat.Jika demikian, siapa yang menginstruksikan petugas Satpol PP untuk datang membawa surat itu?” ungkapnya penuh curiga.
Menurutnya, tindakan ini bukan hanya bentuk ketidaksinkronan antarinstansi, tetapi juga strategi untuk menekan dan menakut-nakuti pihaknya agar segera meninggalkan lahan yang masih dalam sengketa hukum.
LMP Tegaskan Legalitas sebagai Kuasa Ahli Waris
Sebagai informasi, Ketua Umum Laskar Merah Putih sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kementerian Agama. LMP menegaskan bahwa mereka bukan sekadar penggarap lahan, melainkan memiliki legalitas sebagai kuasa ahli waris yang sah atas tanah tersebut.
Oleh karena itu, mereka meminta klarifikasi dari Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, serta pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan transparan.
LMP juga mendesak agar proyek pembangunan UIII ditinjau ulang guna mencegah potensi permasalahan hukum di masa depan.
“Kami mendukung pendidikan, tetapi jangan sampai UIII dibangun di atas tanah yang masih bermasalah. Jika ini terus berlanjut, bisa saja nantinya menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat,” pungkas Suherman.(ed)