close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.1 C
Jakarta
Jumat, Maret 28, 2025

SP 1 Pengosongan Lahan UIII, Suherman Bahar: Siapa yang Perintahkan Satpol PP?

spot_img

Depok | VoA – Kontroversi terkait pengosongan lahan untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) kembali mencuat setelah Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), H. Adek Erfil Manurung, SH, mengajukan surat klarifikasi kepada Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, terkait legalitas lahan tersebut.

Ketegangan semakin meningkat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok secara mendadak mendatangi Markas Cabang (Marcab) LMP Kota Depok pada Sabtu (22/02/2025) dan menyerahkan surat peringatan pertama untuk segera mengosongkan lahan dalam waktu tiga hari. Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan LMP.

LMP Pertanyakan Keabsahan Surat Pengosongan

Ketua Marcab LMP Kota Depok, Suherman Bahar, yang juga selaku Kuasa ahli waris Yohana De Meyer, mengaku terkejut dengan cara penyampaian surat tersebut. Ia menyoroti kejanggalan dalam proses administrasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Baca juga:  Win Billiard Jonggol Kembali Santuni Anak Yatim, Ubah Stigma Negatif Billiard

“Surat bertanggal 21 Februari 2025, tetapi baru dikirim pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, yang merupakan hari libur. Seharusnya instansi pemerintah melayangkan surat pada hari kerja. Ini ada apa?” ujar Suherman yang didampingi oleh Wakil Sekretaris Marcab LMP Depok, Friska Panjaitan mempertanyakan, Minggu (23/02/2025)

Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kementerian Agama dan menembuskannya ke berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Depok, dan Polres Depok.

“Jika surat klarifikasi sudah kami layangkan ke berbagai instansi, lalu kenapa yang kami terima justru surat peringatan pengosongan lahan?,” tegasnya.

Baca juga:  Konflik Kepemilikan Kios Pasar Agung Depok, Pedagang Gugat Pemkot

Dugaan Intimidasi oleh Pihak UIII

Suherman juga mencurigai bahwa tindakan pengosongan ini merupakan bentuk tekanan dari pihak UIII dengan memanfaatkan aparat Satpol PP. Dugaan ini semakin menguat setelah pihaknya mendatangi kantor Satpol PP untuk meminta kejelasan.

“Salah satu staf mengatakan bahwa mereka tidak mengutus petugas di hari libur. Dan saya juga mengkonfirmasi kepada orang terdekat Bapak Walikota, dan beliau mengatakan bahwa Bapak Wali Kota bersama Bapak Wakil Wali Kota sedang diklat.Jika demikian, siapa yang menginstruksikan petugas Satpol PP untuk datang membawa surat itu?” ungkapnya penuh curiga.

Menurutnya, tindakan ini bukan hanya bentuk ketidaksinkronan antarinstansi, tetapi juga strategi untuk menekan dan menakut-nakuti pihaknya agar segera meninggalkan lahan yang masih dalam sengketa hukum.

LMP Tegaskan Legalitas sebagai Kuasa Ahli Waris

Sebagai informasi, Ketua Umum Laskar Merah Putih sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kementerian Agama. LMP menegaskan bahwa mereka bukan sekadar penggarap lahan, melainkan memiliki legalitas sebagai kuasa ahli waris yang sah atas tanah tersebut.

Baca juga:  Diduga Ingin Kuasai Lahan Sengketa, Oknum Perwira Tinggi TNI Menurunkan Pasukan Elite untuk Latihan di Tanah Milik PT Natura City Gunung Sindur

Oleh karena itu, mereka meminta klarifikasi dari Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, serta pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan transparan.

LMP juga mendesak agar proyek pembangunan UIII ditinjau ulang guna mencegah potensi permasalahan hukum di masa depan.

“Kami mendukung pendidikan, tetapi jangan sampai UIII dibangun di atas tanah yang masih bermasalah. Jika ini terus berlanjut, bisa saja nantinya menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat,” pungkas Suherman.(ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Nama Budi Leksono Masuk dalam Hasil Pemilu 2024 DPRD Surabaya Dapil 1-5, “Berikut Nama 50 Caleg yang Lolos

Surabaya | VoA- Di DPRD Surabaya Dapil 1, politisi senior PDI Perjuangan Surabaya, Budi Leksono kembali terpilih. Di dapil ini, ia didampingi Tri Didik Adiono atau yang akrab...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Fenomena Sosial Warung Madura Cukup Menarik Dikaji, Polemik Ini Direspon Senator Jatim dan Dinkopdag kota Surabaya

Surabaya | VoA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung-warung Madura beroperasi 24 jam. Alasannya karena toko kelontong Madura...
Berita terbaru
Berita Terkait