Jonggol | VoA – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Jonggol yang terdiri dari Kecamatan Jonggol, Kantor Urusan Agama (KUA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Jonggol telah mengeluarkan maklumat bersama.
Maklumat ini berisi imbauan kepada masyarakat untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadhan serta meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama.
Dalam maklumat tersebut, umat Islam dihimbau untuk melaksanakan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan dan menghindari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa.
Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih aktif dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada para mustahik melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Jonggol.
Sebagai upaya menyemarakkan Ramadhan, masyarakat juga dianjurkan untuk meningkatkan berbagai aktivitas keagamaan, seperti pengajian, tarawih, tadarus Al-Qur’an, dan kegiatan sosial lainnya.
Aturan untuk Pengusaha dan Pemilik Usaha
Guna menjaga kekhidmatan bulan suci, para pemilik rumah makan, kafe, warung makan, dan usaha sejenisnya diminta untuk menutup kegiatan operasionalnya pada siang hari.
Jika tetap beroperasi, mereka wajib memasang penyekat atau hanya melayani pesanan take away.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke, live music, rumah bernyanyi, panti pijat refleksi, dan usaha sejenisnya diwajibkan untuk tutup selama bulan Ramadhan.
Pemilik warung internet (warnet) juga diminta membatasi jam operasionalnya, yakni hanya buka dari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB serta memastikan situs-situs negatif seperti konten pornografi tidak dapat diakses.
Imbauan kepada Masyarakat Umum
Bagi masyarakat non-Muslim, diharapkan agar turut menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan beribadah.
Terkait dengan penetapan awal Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025, masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Agama RI berdasarkan hasil sidang isbat dan rukyatul hilal.
Kasi Trantib Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan maklumat ini.
Jika terdapat rumah makan yang tetap beroperasi tanpa mengikuti aturan yang ditetapkan, pihaknya akan memberikan teguran.
“Jika teguran tidak diindahkan, maka kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, pihak Muspika Jonggol juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk RT/RW dan kelompok pemuda, untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama bulan Ramadhan.
“Dengan adanya maklumat ini, diharapkan masyarakat Jonggol dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan penuh keberkahan, serta semakin meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial di bulan yang penuh rahmat ini,”tutupnya. (ed/yn)