Bogor | VoA – Yunus Iskandar Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Dua yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kabupaten Bogor memenangkan perusahaan bermasalah dalam proses tender.
Berdasarkan data yang terungkap, proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga senilai Rp 3.827.319.444,22 dimenangkan oleh CV. Putra Menara Pratama, meskipun perusahaan tersebut seharusnya otomatis gugur karena tidak memenuhi persyaratan tender.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi dalam proses tender ini adalah kepemilikan peralatan utama, salah satunya Dump Truk, baik milik sendiri maupun hasil sewa.
Namun, CV. Putra Menara Pratama diketahui memasukkan dokumen kendaraan dengan STNK yang sudah kedaluwarsa atau mati. Seharusnya, hal ini menjadi alasan kuat untuk menggugurkan perusahaan tersebut dari proses tender. Akan tetapi Pokja Pemilihan Dua yang di Ketuai oleh Yunus Iskandar memenangkan perusahaan tersebut.
Ketika tim kami mencoba meminta klarifikasi langsung ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bogor pada Rabu (12/03/2025), Kepala Sub Bagian PBJ Yunus Iskandar tidak berada di tempat.
Menanggapi kasus ini, Rohmat Selamat, seorang praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Ketua PWRI Kabupaten Bogor, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
“Segala bentuk kejahatan dalam pemerintahan harus diadili. Meski kejadian ini terjadi saat Yunus masih menjabat sebagai Kepala Pokja Dua, perbuatannya jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan banyak pihak,” tegas Rohmat pada Jumat (14/03/2025). (Ak)