close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Sabtu, April 26, 2025

Kinerja Kemenag soal Ini Dinilai LMP tidak Becus Layanin Publik

spot_img

Depok | VoA – Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) kembali menjadi sorotan setelah polemik mengenai kepemilikan lahannya mencuat.

Kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) RI, Mirsad, sebelumnya bersikeras bahwa lahan yang digunakan adalah milik negara.

Namun, dalam surat balasan Kemenag Nomor: B-165/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/03/2025 tertanggal 12 Maret 2025, akhirnya diakui bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI).

Ketua Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Depok, Suherman Bahar, SH, mengungkapkan hal ini dengan tegas.

“Alhamdulillah, akhirnya pihak Kementerian Agama mengakui bahwa lahan tersebut adalah lahan hibah dari RRI. Hal itu tercantum dalam surat balasan Kemenag pada poin pertama,” ujarnya, Senin (17/03/2025)

Sertifikat Bermasalah: Legalitas Dipertanyakan

Dalam surat balasan tersebut, disebutkan bahwa proyek pembangunan UIII berdiri di atas lahan Barang Milik Negara (BMN) dengan kode barang: 2010104001 seluas 142,5 hektare. Lahan ini memiliki Sertifikat Hak Pakai No. 00002/Cisalak atas nama Pemerintah RI Cq. Kementerian Agama RI.

Baca juga:  YPMII Gelar Halal Bihalal, Legalitas Sah dan Dukungan Kemenag Menguat

Sertifikat ini berasal dari Sertifikat Hak Pakai No. 1/Curug atas nama Pemerintah RI Cq. Departemen Penerangan RI Cq. Lembaga Penyiaran Publik RRI, yang diterbitkan pada 1 April 1981.

Namun, LMP menyoroti adanya cacat administrasi dalam sertifikat tersebut.

“Sertifikat 00002/Cisalak muncul berdasarkan sertifikat 00001/Cisalak yang secara administrasi cacat dan menjadi tidak sah secara hukum. Jika dasar hukumnya cacat, bagaimana mungkin sertifikat 00002/Cisalak bisa dianggap sah?” kata Suherman dengan nada penuh tanda tanya.

Keanehan dalam Korespondensi Resmi

Tidak hanya itu, LMP juga menemukan kejanggalan dalam nomor dan tanggal surat yang mereka kirimkan dibandingkan dengan yang diterima dari Kemenag.

Baca juga:  Laskar Merah Putih Depok Bagikan Ratusan Takjil dan Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan

“Kami mengirimkan surat kepada Menteri Agama dengan nomor 120/MB/LMP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025. Namun, dalam balasan Kemenag, surat kami disebut bernomor 122/MB/III/2025 dan bertanggal 10 Maret 2025,” ungkap Suherman.

Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan LMP. Mereka mempertanyakan apakah Menteri Agama benar-benar membaca surat yang mereka kirimkan atau ada pihak lain yang mengintervensi komunikasi mereka dengan Kemenag.

Sebagai langkah lanjutan, LMP akan segera memberikan balasan resmi kepada Kemenag dan mendesak agar permasalahan ini dibahas secara terbuka.

“Kami berharap persoalan ini bisa dibahas dengan transparansi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Suherman Bahar.

Baca juga:  H. Bambang Sutopo Apresiasi Bangkitnya PERADI Kota Depok

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Umum LMP, H. Adek Erfil Manurung, SH, telah melayangkan surat kepada Kementerian Agama RI pada 20 Februari 2025 dengan Nomor Surat: 120/MB/LMP/II/2025. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi atas status kepemilikan lahan UIII. Namun sayangnya tidak mendapatkan respon dari Kementerian Agama.

Hingga akhirnya pada Senin, 3 Maret 2025 Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung, SH, menggelar aksi damai di depan Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tidak adanya respons dari Kemenag RI terkait surat klarifikasi mengenai status kepemilikan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait