Depok | VoA – Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) kembali menjadi sorotan setelah polemik mengenai kepemilikan lahannya mencuat.
Kuasa hukum Kementerian Agama (Kemenag) RI, Mirsad, sebelumnya bersikeras bahwa lahan yang digunakan adalah milik negara.
Namun, dalam surat balasan Kemenag Nomor: B-165/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/03/2025 tertanggal 12 Maret 2025, akhirnya diakui bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI).
Ketua Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Depok, Suherman Bahar, SH, mengungkapkan hal ini dengan tegas.
“Alhamdulillah, akhirnya pihak Kementerian Agama mengakui bahwa lahan tersebut adalah lahan hibah dari RRI. Hal itu tercantum dalam surat balasan Kemenag pada poin pertama,” ujarnya, Senin (17/03/2025)
Sertifikat Bermasalah: Legalitas Dipertanyakan
Dalam surat balasan tersebut, disebutkan bahwa proyek pembangunan UIII berdiri di atas lahan Barang Milik Negara (BMN) dengan kode barang: 2010104001 seluas 142,5 hektare. Lahan ini memiliki Sertifikat Hak Pakai No. 00002/Cisalak atas nama Pemerintah RI Cq. Kementerian Agama RI.
Sertifikat ini berasal dari Sertifikat Hak Pakai No. 1/Curug atas nama Pemerintah RI Cq. Departemen Penerangan RI Cq. Lembaga Penyiaran Publik RRI, yang diterbitkan pada 1 April 1981.
Namun, LMP menyoroti adanya cacat administrasi dalam sertifikat tersebut.
“Sertifikat 00002/Cisalak muncul berdasarkan sertifikat 00001/Cisalak yang secara administrasi cacat dan menjadi tidak sah secara hukum. Jika dasar hukumnya cacat, bagaimana mungkin sertifikat 00002/Cisalak bisa dianggap sah?” kata Suherman dengan nada penuh tanda tanya.
Keanehan dalam Korespondensi Resmi
Tidak hanya itu, LMP juga menemukan kejanggalan dalam nomor dan tanggal surat yang mereka kirimkan dibandingkan dengan yang diterima dari Kemenag.
“Kami mengirimkan surat kepada Menteri Agama dengan nomor 120/MB/LMP/II/2025 tertanggal 20 Februari 2025. Namun, dalam balasan Kemenag, surat kami disebut bernomor 122/MB/III/2025 dan bertanggal 10 Maret 2025,” ungkap Suherman.
Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan di kalangan LMP. Mereka mempertanyakan apakah Menteri Agama benar-benar membaca surat yang mereka kirimkan atau ada pihak lain yang mengintervensi komunikasi mereka dengan Kemenag.
Sebagai langkah lanjutan, LMP akan segera memberikan balasan resmi kepada Kemenag dan mendesak agar permasalahan ini dibahas secara terbuka.
“Kami berharap persoalan ini bisa dibahas dengan transparansi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Suherman Bahar.
Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Umum LMP, H. Adek Erfil Manurung, SH, telah melayangkan surat kepada Kementerian Agama RI pada 20 Februari 2025 dengan Nomor Surat: 120/MB/LMP/II/2025. Surat tersebut berisi permohonan klarifikasi atas status kepemilikan lahan UIII. Namun sayangnya tidak mendapatkan respon dari Kementerian Agama.
Hingga akhirnya pada Senin, 3 Maret 2025 Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum H. Adek Erfil Manurung, SH, menggelar aksi damai di depan Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tidak adanya respons dari Kemenag RI terkait surat klarifikasi mengenai status kepemilikan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok. (ed)