Depok | VoA – Perjuangan panjang para ahli waris tanah bekas milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka akhirnya membuahkan hasil gemilang.
Pemerintah telah mengabulkan permohonan pembayaran ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Keberhasilan ini disampaikan oleh Ketua LSM KRAMAT, Yoyo Effendi, dalam acara buka puasa bersama di Kantor Tim I Cisalak.
Perjuangan Panjang Berbuah Manis
“Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT. Di bulan yang penuh berkah ini, perjuangan para ahli waris untuk memperoleh hak mereka telah membuahkan hasil yang sangat gemilang,” ujar Yoyo Effendi dengan nada penuh haru, Sabtu (15/03/2025)
Menurut Yoyo, keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya administratif yang terus diperjuangkan. Ia menjelaskan bahwa upaya hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok sempat menemui jalan buntu dengan putusan NO (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, melalui jalur administratif yang berlandaskan regulasi yang berlaku, perjuangan mereka akhirnya berhasil.
Bukti Konkret Keberhasilan
Ketika ditanya mengenai bukti konkret yang menguatkan klaim keberhasilan ini, Yoyo menjelaskan bahwa ahli waris telah mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Ganti Rugi kepada Kementerian Agama RI.
Sesuai dengan Pasal 175 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan, Kementerian Agama wajib memberikan jawaban dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak ada tanggapan dalam kurun waktu tersebut, maka secara hukum dianggap telah terjadi Keputusan Fiktif Positif, yang berarti permohonan ahli waris dikabulkan.
“Permohonan ahli waris agar Kementerian Agama segera membayar ganti rugi sudah dikabulkan secara hukum. Kini, kami tinggal menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Agama sebagai langkah final pelaksanaan pembayaran,” terang Yoyo, yang juga mantan anggota KPU Depok.
Untuk menindaklanjuti keberhasilan ini, pihak ahli waris akan segera mengajukan permohonan penerbitan surat keputusan dari Kementerian Agama RI sebagai bentuk implementasi kewajiban hukum yang telah ditetapkan.
Yoyo juga menegaskan bahwa dengan perubahan regulasi dalam UU No. 11 Tahun 2020, peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani kasus Keputusan Fiktif Positif telah dihapus. Artinya, badan atau pejabat negara kini dapat langsung menerbitkan keputusan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“Sekarang Kementerian Agama bisa langsung mengeluarkan keputusan tanpa perlu melalui proses pengadilan. Ini adalah kemenangan besar bagi para ahli waris yang telah berjuang sekian lama,” pungkas Yoyo. (ed)