close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Sabtu, April 26, 2025

Soal Lahan UIII Depok, Perjuangan Panjang Ahli Waris Tanah Adat Bojong Malaka Berbuah Kemenangan

spot_img

Depok | VoA – Perjuangan panjang para ahli waris tanah bekas milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka akhirnya membuahkan hasil gemilang.

Pemerintah telah mengabulkan permohonan pembayaran ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Keberhasilan ini disampaikan oleh Ketua LSM KRAMAT, Yoyo Effendi, dalam acara buka puasa bersama di Kantor Tim I Cisalak.

Perjuangan Panjang Berbuah Manis

“Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT. Di bulan yang penuh berkah ini, perjuangan para ahli waris untuk memperoleh hak mereka telah membuahkan hasil yang sangat gemilang,” ujar Yoyo Effendi dengan nada penuh haru, Sabtu (15/03/2025)

Baca juga:  Tragedi Maut SMK di Depok, Anggota DPRD Minta Pemkot Evaluasi Ulang Kegiatan Sekolah

Menurut Yoyo, keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya administratif yang terus diperjuangkan. Ia menjelaskan bahwa upaya hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok sempat menemui jalan buntu dengan putusan NO (niet ontvankelijk verklaard).

Namun, melalui jalur administratif yang berlandaskan regulasi yang berlaku, perjuangan mereka akhirnya berhasil.

Bukti Konkret Keberhasilan

Ketika ditanya mengenai bukti konkret yang menguatkan klaim keberhasilan ini, Yoyo menjelaskan bahwa ahli waris telah mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Ganti Rugi kepada Kementerian Agama RI.

Sesuai dengan Pasal 175 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan, Kementerian Agama wajib memberikan jawaban dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak ada tanggapan dalam kurun waktu tersebut, maka secara hukum dianggap telah terjadi Keputusan Fiktif Positif, yang berarti permohonan ahli waris dikabulkan.

Baca juga:  Ketua Laskar Merah Putih Depok Buce Hungan, Kecewa dengan Dua Oknum Penegak Hukum di Depok

“Permohonan ahli waris agar Kementerian Agama segera membayar ganti rugi sudah dikabulkan secara hukum. Kini, kami tinggal menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Agama sebagai langkah final pelaksanaan pembayaran,” terang Yoyo, yang juga mantan anggota KPU Depok.

Untuk menindaklanjuti keberhasilan ini, pihak ahli waris akan segera mengajukan permohonan penerbitan surat keputusan dari Kementerian Agama RI sebagai bentuk implementasi kewajiban hukum yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Viral! Oknum LMP Beji Depok Minta Sumbangan, Ketua Marcab LMP Depok Angkat Bicara

Yoyo juga menegaskan bahwa dengan perubahan regulasi dalam UU No. 11 Tahun 2020, peran Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani kasus Keputusan Fiktif Positif telah dihapus. Artinya, badan atau pejabat negara kini dapat langsung menerbitkan keputusan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

“Sekarang Kementerian Agama bisa langsung mengeluarkan keputusan tanpa perlu melalui proses pengadilan. Ini adalah kemenangan besar bagi para ahli waris yang telah berjuang sekian lama,” pungkas Yoyo. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait