close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Sabtu, April 26, 2025

Pansus 6 DPRD Kota Depok Rampungkan Finalisasi Dua Raperda Strategis

spot_img

Depok | VoA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melalui Panitia Khusus (Pansus) 6 telah menyelesaikan tahap finalisasi pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia dan Raperda Pencegahan serta Penanggulangan Kebakaran.

Penyempurnaan regulasi ini dilakukan setelah menerima masukan akhir dari Gubernur Provinsi Jawa Barat guna memastikan keselarasan dengan kebijakan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat Kota Depok, Senin 17 Maret 2025.

Ketua Pansus 6 DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS)

Ketua Pansus 6 DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini.

“Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia disusun untuk memastikan hak-hak para lansia di Kota Depok lebih terstruktur dan terpenuhi. Regulasi ini mencakup perlindungan, pelayanan sosial, serta dukungan kesejahteraan yang lebih baik bagi para lansia,” ujar HBS, Rabu (19/03/2025)

“Sementara itu, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dirancang sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, mitigasi risiko kebakaran, serta memperkuat perlindungan warga Kota Depok dari ancaman kebakaran,”sambungnya.

Baca juga:  DPD SWI Kota Depok Gelar Dialog Publik Bahas Perpres Publisher Rights dan Kualitas Jurnalisme

HBS juga mengungkapkan bahwa, berbagai instansi terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, Bidang Hukum Setda, serta Komda Lansia, turut berperan aktif dalam merumuskan regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Terimakasih atas evaluasi Raperda dari Gubernur Provinsi Jawa Barat, yang menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi ini agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucap HBS.

“Dan juga terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak yang telah berkontribusi,”sambungnya.

Fokus dan Manfaat Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia

Lebih detail HBS menjelaskan, Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak para lansia lebih terstruktur dan terpenuhi. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, di antaranya:

  1. Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia
    • Menjamin hak-hak lansia untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, dan akses terhadap fasilitas publik yang ramah lansia.
    • Menjadikan Depok sebagai kota yang inklusif bagi lansia dengan regulasi yang jelas.
  2. Sinergi antara Pemerintah, Masyarakat, dan Swasta
    • Implementasi program kesejahteraan lansia tidak hanya bertumpu pada APBD, tetapi juga melibatkan sektor swasta dan masyarakat.
    • Pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan partisipasi komunitas dalam mendukung kesejahteraan lansia.
  3. Peningkatan Layanan Sosial dan Kesehatan
    • Menyediakan layanan kesehatan yang lebih responsif, seperti puskesmas ramah lansia, layanan home care, dan pendampingan psikososial.
  4. Regulasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Lansia (LKSLU)
    • Mengatur standar dan pengawasan terhadap panti jompo serta lembaga sosial lainnya agar memberikan pelayanan yang layak dan manusiawi.
Baca juga:  Kejari Depok Dukung Pembangunan dengan Pendampingan Hukum dan Kolaborasi Efektif

Pentingnya Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Sementara itu, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disusun sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, mitigasi risiko kebakaran, serta memperkuat perlindungan warga Kota Depok dari ancaman kebakaran. Poin utama dalam regulasi ini meliputi:

  1. Peningkatan Standar Keamanan Bangunan
    • Memperkuat regulasi terkait standar keselamatan kebakaran untuk bangunan baru maupun yang sudah ada.
    • Mengatur kewajiban penyediaan sistem proteksi kebakaran seperti hydrant di kawasan padat penduduk.
  2. Kesiapsiagaan dan Respons Cepat
    • Meningkatkan infrastruktur pemadam kebakaran serta membentuk tim relawan kebakaran di tingkat kelurahan.
    • Menyediakan lebih banyak armada pemadam kebakaran guna mempercepat respons terhadap insiden kebakaran.
  3. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
    • Mengamanatkan program sosialisasi dan pelatihan mitigasi kebakaran untuk rumah tangga, sekolah, dan tempat kerja.
  4. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat
    • Menjalin kerja sama dengan Pemprov Jabar dan Kementerian terkait guna meningkatkan efektivitas sistem pemadam kebakaran.
Baca juga:  KJB Cipayung, 8 Tahun Konsisten Berbagi untuk Yatim dan Dhuafa

Dengan selesainya tahapan finalisasi ini, diharapkan kedua Raperda dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Depok.

DPRD Kota Depok juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, sejahtera, dan ramah bagi semua kelompok.

“Mari bersama-sama mewujudkan Kota Depok yang lebih baik,” tutup Ketua Pansus 6 DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo. (ed)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terpopuler

PT. ABINDO Luncurkan Almaz Fried Chicken dengan Misi Sosial dan Ekonomi

Pemalang | VoA - Pada tanggal 14 Juni 2024, PT. ABINDO tidak hanya meluncurkan satu brand baru, tetapi juga membuka peluang baru dan memberikan...

Sengketa Lahan Milik PT Natura City dengan Paguyuban Primkoveri “Berbuntut Pengrusakan Rumah Warga”

Bogor | VoA - Perselisihan tanah antara PT Natura City dan Paguyuban pemilik dan kapling Primer Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) semakin memanas dan menimbulkan...

Dampak Kekecewaan Konsumen Terhadap Pembangunan Perumahan PT Rumahku Surgaku Berbuntut Gugatan ke Pengadilan

Tangerang | VoA - Pembangunan perumahan yang dipasarkan oleh PT Rumahku Surgaku melalui PT Fidemarko Maruchi Perkasa menimbulkan gelombang kekecewaan di kalangan konsumen. Ketidakpuasan...

Wali Murid MAN Sidoarjo Ditarik Rp 12 Juta Sambat Lewat Media Sosial

Surabaya | VoA - Salah satu wali murid MAN  Sidoarjo mengeluhkan tingginya biaya yang ditarik bagi siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/ 2025. Sekolah...

Hemat Menyala Mitra Merana”  Isi Pesan Karangan Bunga yang Dikirim ke Kantor Gojek

Surabaya | VoA - Para mitra pengemudi Gocar mengirimkan karangan bunga kepada Gojek sebagai aksi damai menolak insentif dengan skema Hemat. Informasi yang telah dihimpun voa.co.id...

Pemkab Pemalang Menggelar Acara “Semarak Budaya dan Karnaval Pembangunan” Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 Tahun 2024

Pemalang | VoA- Kegiatan karnaval hari ini merupakan rangkaian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setahun sekali. “Alhamdulillah pada hari ini Kabupaten Pemalang...
Berita terbaru
Berita Terkait